Artis Tersangkut Narkoba

Iyut Bing Slamet Akui Konsumsi Narkona, Mantan Penyanyi Cilik Itu Diancam 4 Tahun Penjara

Iyut Bing Slamet akui konsumsi narkona sejak awal Desember 2020, mantan penyanyi cilik itu diancam 4 tahun penjara.

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartoni (tengah) saat merilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika oleh pelaku IBS, Sabtu (5/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Iyut Bing Slamet akui konsumsi narkona sejak awal Desember 2020, mantan penyanyi cilik itu diancam 4 tahun penjara.

Iyut Bing Slamet (IBS) diciduk Sat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan (Jaksel) akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan mantan penyanyi cilik itu pada Kamis, 3 Desember 2020 malam. 

Video: Iyut Bing Slamet Menangis karena Syok Ditangkap Polisi Lagi

"Kronologisnya pada hari Kamis malam jam setengah 12 malam di daerah Johar Timur, (Jakarta Pusat) dari Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budi saat merilis kasus tersebut di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Sabtu (5/12/2020).

Dan di dalam rumah tersebut,  kata Budi, ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Pakai Sabu Sejak 16 Tahun Lalu, Polisi: Dia Beli Kalau Ada yang Jual dan Punya Uang

Baca juga: VIDEO Kapolres Jakarta Selatan Jelaskan Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet Terkait Sabu

Budi menuturkan, tersangka IBS mengaku menggunakan barang haram itu pada awal Desember 2020.

Menurutnya, tersangka telah aktif bertahun-tahun sebagai pengguna narkotika jenis sabu usai keluar dari penjara akibat perbuatan yang sama.

Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dari hasil tersebut dibawa ke kantor tersangka IBS tersebut dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafetamine.

Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan terakhir memakai itu 1 Desember 2020.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ngaku Pakai Narkoba Putus-Sambung Sejak 2004, Jika Ada Uang Baru Beli Barang Haram

"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai dari tahun 2004, dan ini masih sementara kita kembangkan lagi, ke siapa yang memberi ini," kata Budi. 

Adapun guna mempertangungjawabkan perbuatannya, IBS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 3 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil positif kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009, sebagai pengguna narkotika," pungkasnya. (m23

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved