Artis Tersangkut Narkoba

Iyut Bing Slamet Pakai Sabu Sejak 16 Tahun Lalu, Polisi: Dia Beli Kalau Ada yang Jual dan Punya Uang

Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet mengaku memakai narkoba sejak 16 tahun silam. Terakhir, Iyut Bing Slamet membeli sabu pada 1 Desember lalu.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet mengaku sudah memakai narkoba sejak 16 tahun silam.

Iyut Bing Slamet menjadi pengguna narkoba sejak 2004. Namun Iyut Bing Slamet bukan pengguna aktif narkoba.

"IBS beli dan mengonsumsi narkoba kalau ada uang saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono ketika menggelar jumpa pers penangkapan Iyut Bing Slamet di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono ketika menggelar jumpa pers penangkapan Iyut Bing Slamet di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Ketika akan memakai narkoba, Iyut Bing Slamet yang sekarang berusia 52 tahun itu tidak membeli barang haram tersebut hanya di satu penjual.

"Dia baru akan membeli kalau ada yang jual dan sedang punya uang," ucap Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet terakhir diketahui membeli narkoba seberat 0,7 gram pada 1 Desember 2020. Setelah dapat, Iyut Bing Slamet langsung mengonsumsinya.

Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Penyidik menjerat adik Adi Bing Slamet itu dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami terus mengejar dan menangkap penjualnya. Kami masih mendalami dan memeriksa IBS," kata Budi Sartono.

Setelah ditahan di polres, Iyut Bing Slamet sudah dijenguk keluarganya. "Keluarga sudah ada yang besuk," ujar Budi Sartono.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved