Kasus Lobster

Hotman Paris Sebut Perusahaan Adik Prabowo Tak Dapat Izin Ekspor Benur Lobster, Ini Kata Susi

Hotman Paris Sebut Perusahaan Adik Prabowo Tak Dapat Izin Ekspor Benur Lobster, Ini Kata Susi Pudjiastuti.

Metro TV
Susi Pudjiastuti bertanya ke Hotman Paris soal pernyataan perusahaan Hashim Djojohadikusimo tidak dapat izin ekspor benur atau benih lobster. 

Hotman menyebut perusahaan Hashim belum memiliki izin ekspor benih lobster.

Hal ini untuk menjawab isu yang beredar bahwa PT Bima Sakti Mutiara ikut masuk dalam pusara kasus yang menimpa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy sendiri ditangkap KPK terkait dugaan kasus izin ekspor benur.

"Empat kelengkapan ekspor dia (Sarah) belum dapat artinya belum punya izin ekspor lengkap. Artinya belum pernah ekspor dan tidak pernah nyogok untuk dapatkan hal itu," kata Hotman.

Adapun keempat kelengkapan tersebut yakni sertifikat budi daya lobster, sertifikat instalasi karantina ikan, cara pembibitan yang baik, dan surat penetapan waktu pengeluaran ekspor.

Hotman mengatakan, baik Hashim maupun Rahayu Saraswati sang anak yang notabenenya masih keluarga dengan Prabowo Subianto, bahkan sampai Edhy ditangkap belum mendapatkan empat kelengkapan tersebut.

Baca juga: Tuding JK Aktor Dibalik OTT Edhy Prabowo-Pengalihan Isu HRS, Jubir JK Bakal Polisikan Danny Pomanto

Padahal, di satu sisi, ada perusahaan-perusahaan lain yang sudah mendapatkan izin. Jumlahnya bahkan disebut Hotman mencapai puluhan.

"Ini yang disesalkan dia (Sarah) sebagai ponakan Prabowo dapat diskriminasi. Ada 60 sudah dapat izin. Mereka oleh pengusaha jago lobi sudah dapat, tapi dia sampai hari ini, sampai ditangkap menterinya, izin ekspor belum ada," ujarnya.

Hotman mengatakan, Saras menginginkan perusahaannya mendapatkan izin tanpa ada lobi-lobi yang sifatnya transaksional.

"Dia mau tempuh jalur resmi tanpa sogokan," pungkas Hotman.

Dalam dugaan kasus izin ekspor benur ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Baca juga: Hari Terakhir Kampanye Pilkada Kota Tangsel, Benyamin Davnie: Warga Jangan Terpancing Politik SARA

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved