Berita Internasional

PBB Cabut Ganja Dari Daftar Obat Paling Berbahaya dan Narkotika, WHO: Ganja Memiliki Manfaat Medis

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencabut status ganja dari daftar obat paling berbahaya di dunia.

Editor: Suprapto
dailymail
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencabut status ganja dari daftar obat paling berbahaya di dunia. 

* PBB hapus ganja dari daftar obat paling berbahaya

* Komisi Narkotika PBB lakukan voting diikuti 53 negara

* Rekomendasi WHO minta klasifikasikan ulang obat tersebut

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komisi Narkotika PBB pada Rabu memutuskan untuk menghapus ganja dan resin ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia.

Kebijakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut diperkirakan akan berdampak pada industri ganja medis secara global.

Badan PBB yang berbasis di Wina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa 53 negara anggotanya telah memilih 27-25, dengan satu abstain, untuk mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

Rusia adalah lawan vokal dari klasifikasi ulang, menurut NPR, menyebut ganja sebagai 'obat yang paling disalahgunakan secara global'.

Demikian berita terkini Warta Kota bersumber dari dailymail.co.uk.

Baca juga: VIDEO BNN Musnahkan Hampir 50 Ribu Butir Ekstasi dan 150 Kg Ganja, Barang Bukti Delapan Kasus

Baca juga: Merespon Tingginya Klaster Keluarga, Ganjar Segera Bikin Tempat Isolasi Terpusat

Sebuah studi yang dilakukan oleh peneliti dari California Pacific Medical Center di San Francisco pada tahun 2007 menyatakan bahwa sebuah zat bernama cannabidiol dalam ganja dapat menghentikan kanker. Terbaru bisa cegah virus corona.
PBB cabut status ganja dari daftar obat paling berbahaya. Foto: studi yang dilakukan oleh peneliti dari California Pacific Medical Center di San Francisco pada tahun 2007 menyatakan bahwa sebuah zat bernama cannabidiol dalam ganja dapat menghentikan kanker. Terbaru bisa cegah virus corona. (instagram @ign_minang)

China, Mesir, Nigeria dan Pakistan juga termasuk di antara mereka yang menentang, sementara Ukraina abstain.

Kanada dan Uruguay telah melegalkan penjualan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Meksiko dan Luksemburg tampaknya akan mengikutinya dengan melegalkan penggunaan ganja.

Banyak negara lain di dunia telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja.

Meskipun klasifikasi ulang tidak akan mendorong perubahan segera dalam regulasi obat - yang diputuskan di tingkat nasional - hal ini dapat berdampak dalam jangka panjang karena banyak negara yang melihat ke konvensi internasional sebagai pedoman.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan 152 Kg Ganja Gorila Asal China

Narkoba berbahaya dan sangat adiktif yang termasuk dalam daftar itu termasuk heroin dan beberapa opioid lainnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved