Libur Akhir Tahun
UPDATE Jatah Hari Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Ini Keputusan Final Pemerintah
Update jatah hari libur Natal dan Tahun Baru 2021, ini keputusan final pemerintah. Hari libur pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020 tidak berlaku.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Update jatah hari libur Natal dan Tahun Baru 2021, ini keputusan final pemerintah. Hari libur pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020 tidak berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memutuskan jatah hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Video: Suasana Perpustakaan Nasional RI Setelah Dibuka Kembali untuk Publik
"Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual.
Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur.
Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Baca juga: Pemerintah Kurangi Jumlah Libur Akhir Tahun, 28-30 Desember Tetap Masuk Kerja
Baca juga: Kasus Kumulatif Capai 10.095, Tim Satgas Covid-19 Kota Bekasi Tak Bisa Larang Masyarakat Berlibur
Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag.
Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Akhirnya, Ini Keputusan Pemerintah soal libur akhir tahun
Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan untuk mengurangi libur cuti bersama pada akhir tahun yang tadinya enam hari hanya menjadi tiga hari.
Baca juga: Covid-19 di Bekasi Capai 10.095 Kasus, Tim Penanganan Covid-19 Antisipasi Libur Panjang Akhir Tahun
"Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama," kata dia dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu.
Pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat tercatat sebagai hari libur nasional, ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diputuskan pada April lalu, seharusnya pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020.
Baca juga: Jokowi Minta Libur Akhir Tahun Dikurangi, Sore Ini Menteri-menterinya Gelar Rapat Lalu Diumumkan
Namun, berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat.
Menko Muhadjir juga menegaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitri tersebut tidak akan diganti di kemudian hari.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata dia.
Ia mengatakan, keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.
Baca juga: UPDATE Daftar Libur Bersama dan Cuti Bulan Desember 2020, Termasuk Saat Pilkada Serentak
Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.
Sebelumnya, wacana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat. (Antaranews)