Minggu, 10 Mei 2026

Sidang Perdana Catherine Wilson Siap Digelar PN Depok 8 Desember 2020 Secara Virtual

Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat aktris Catherine Wilson siap digelar Pengadilan Negeri Depok secara virtual pada 8 Desember 2020.

Tayang:
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Tribun/Bayu Indra
Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) siang. 

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, menghilangkan barbuk, dan juga ancaman (pidana yang dikenakan penyidik terhadap tersangka) diatas 5 tahun," tutur Herlangga.

Dalam sangkaannya, kata Herlangga, penyidik menyangkakan tiga pasal sekaligus terhadap Keket, pertama Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

Kedua Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Tunjuk Empat Jaksa Penuntut di Persidangan Catherine Wilson

Serta pasal terakhir adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

"Saat ini tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rutan Cilodong," ujar Herlangga.

Sebelumnya, Cathrine Wilson diamankan polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Keket ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Rutan Cilodong Jadi Tempat Catherine Wilson Meringkuk dalam Tahanan Selama 20 Hari

Saat ditangkap, Keket mengenakan pakaian daster bersama dengan seorang pria, dan diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu.

Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

ari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, alat hisap, korek api, dua unit handphone.
 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved