Polisi Tembak Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Selama Hampir Satu tahun
Perangkat desa tersebut mencabuli belasan anak selama kurun waktu kurang lebih satu tahun.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menembak seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara yang mencabuli belasan anak.
Pelaku perangkat desa berinisial SAD (32) ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Perangkat desa tersebut mencabuli belasan anak selama kurun waktu kurang lebih satu tahun.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Gaji Anggota DPRD DKI Diusulkan Rp 8,38 Miliar Per Tahun, ini Rinciannya
Baca juga: Baru Dilahirkan, Bayi di Madiun Terpapar Covid-19
Baca juga: Tahu Rumah Ibundanya di Madura Diserbu Massa, Mahfud MD Langsung Lakukan Langkah ini
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, SAD diduga mencabuli belasan anak.
Aksi bejat itu dilakukan SAD dalam rentang November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.
Usia korban SAD berkisar antara 7 sampai 17 tahun.
SAD ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan.
Penangkapannya bermula setelah tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara mendapat informasi keberadaannya dari warga pada Senin (30/11/2020).
"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," kata Jules lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).
Saat hendak ditangkap polisi, SAD melawan.
Baca juga: Minta Bantuan Dicucikan Piring, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Dibongkar Saudara KorbanDia bahkan coba merebut senjata seorang polisi.
"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," sebut Jules.
Kini, SAD sudah dibawa ke Mapolres Minahasa Utara.
SAD dibawa bersama seorang penjaga kebun berinisial ZK yang menyembunyikannya selama pelarian.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatakan, terhadap tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Sopir Ojol Lawan 4 Begal Motor Bercelurit hingga Bikin Kabur Kocar-kacir
Baca juga: Diperingati Setiap 1 Desember, ini Arti Pita Merah di Hari AIDS Sedunia
Baca juga: Pemilik Distro Ditangkap karena Lecehkan 16 Gadis saat Mencoba Pakaian di Tokonya
"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka," kata Grace saat dikonformasi Kompas.com via telepon.
(Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pencabulan-pemerkosaan-pelecehan-anak.jpg)