Virus Corona
JADWAL Terbaru Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Setelah Dikurangi 3 Hari, Tak Ada Libur Pengganti
Pemerintah akhirnya memutuskan mengurangi jumlah libur panjang atau cuti bersama akhir tahun 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan mengurangi jumlah libur panjang atau cuti bersama akhir tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, libur akhir tahun dikurangi tiga hari dari rencana semula.
"Dengan demikian secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari, yaitu 28-30 Desember," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 50 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Mendominasi, DIY Sumbang Dua
Menurut Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada.
Libur tersebut akan ditambah libur pengganti Hari Raya Idul Fitri.
Rinciannya, menurut Muhadjir, libur Natal dari 24 sampai 27 Desember.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Melonjak 52 Orang, Paling Banyak di Kecamatan Cileungsi
"24 (Desember) itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu Hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tuturnya.
Pada 28-30 Desember, pemerintah memutuskan sebagai hari biasa untuk masuk kerja.
Libur dimulai lagi pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Baca juga: Anies-Ariza Tetap Pimpin Ibu Kota Meski Positif Covid-19, Minta Jajaran Pemprov Giat Layani Warga
"Kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri."
"Kemudian 1 Januari karena tahun baru, dan 2 januari itu adalah Sabtu, 3 Januari juga Minggu," paparnya.
Muhadjir mengatakan, hari libur yang batal diberlakukan tidak akan diganti, karena statusnya bukan penundaan libur, melainkan pemangkasan.
Baca juga: Pengesahan APBD DKI 2021 Ditargetkan Tepat Waktu Meski Anies-Ariza Terpapar Covid-19
"Dikurangi berarti tidak akan diganti."
"Dipangkas, dikurangi, jadi tidak akan diganti," jelasnya.
Berikut ini jadwal terbaru libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021:
- 24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal
- 25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal
- 26 Desember 2020 (Sabtu): Otomatis libur
- 27 Desember 2020 (Minggu): Otomatis libur
- 31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020
- 1 Januari 2021 (Jumat): Libur Tahun Baru 2021.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan NTT
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat 21 Agustus 2020.
Cuti bersama tersebut dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
• Mumtaz Rais Sudah Minta Maaf, Nawawi Pomolango Serahkan Kelanjutan Laporannya kepada Polisi
Selain cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, pemerintah juga menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lalu, pada 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Natal, dan pada 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini daftar cuti bersama ASN 2020:
• Meski Tersangka, Pinangki Sirna Malasari Masih Jadi Pegawai Kejaksaan Agung dan Dapat Bantuan Hukum
- Cuti bersama Tahun Baru Islam ditetapkan pada Jumat 21 Agustus 2020.
- Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.
- Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.
- Cuti Bersama pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, 28-31 Desember 2020.
• LIVE STREAMING Penjelasan BI Soal Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000, Alat Pembayaran Sah?
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah."
Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," begitu bunyi Diktum ketiga Keppres 17/2020.
• Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum, dari Awal ICW Curiga Kejaksaan Agung Bakal Pasang Badan
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ada pun Keppres ditetapkan Presiden pada 18 Agustus 2020.
Sebelumnya, pemerintah mencabut cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 22 Mei 2020 menjadi hari kerja biasa.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 berupa larangan mudik.
Selain itu, perubahan cuti bersama 2020 dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.
• Cuti Bersama Lebaran Digeser ke 28-31 Desember 2020, Juga Berpeluang Dimajukan ke Juli
“Pemerintah telah menetapkan Jumat 22 Mei 2020 adalah hari kerja biasa, bukan cuti bersama."
"Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan larangan mudik,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Atmaji menegaskan, Jumat besok, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti hari biasa.
• Pandemi Covid-19 Bikin Lesu Ekonomi, Kepala BKPM: Milenial Indonesia, Ayo Jadi Pengusaha!
“ASN tetap bekerja seperti biasa."
"Cuti bersama ini akan dialihkan ke hari yang lebih kondusif,” jelasnya.
Atmaji menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut rapat kabinet terbatas pada Rabu 19 Mei 2020.
• Menteri Agama: Covid-19 Tidak Boleh Mengurangi Kegembiraan Kita Menyambut Hari Kemenangan
Untuk itu, pemerintah menetapkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, dan 03/2020.
Isinya, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728/2019, 213/2019, 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (Taufik Ismail)