Berita Jakarta
Bermodalkan IMB Rumah Tinggal, Gedung Kampus 6 Lantai Akhirnya Dibongkar Satpol PP Jakarta Selatan
Bermodalkan IMB Rumah Tinggal, Gedung Kampus 6 Lantai Akhirnya Dibongkar Satpol PP Jakarta Selatan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan kembali menertibkan pelanggaran bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kali ini, sebuah bangunan gedung setinggi enam lantai yang berlokasi di Jalan Camat Gabun, RT 03/08 Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan dibongkar habis Satpol PP Jakarta Selatan pada Rabu (2/12/2020).
Langkah tersebut dijelaskan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan lantaran pemilik bangunan terbukti menyalahi IMB.
Bangunan yang terdata sebagai rumah tinggal setinggi tiga lantai itu justru dibangun setinggi enam lantai.
Bangunan pun diungkapkan Ujang akan dialihfungsikan dari semula rumah tinggal menjadi sekolah.
Atas pelanggaran tersebut, pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan dijelaskannya telah mengirimkan rekomendasi teknis.
Namun, teguran tidak kunjung dihiraukan.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Periksa Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Kamis Besok
Pemilik bangunan justru memaksakan untuk melanjutkan pembangunan.
“Ini nakal melanjutkan pembangunan. Padahal sempat berhenti setelah direkomtek tahun 2019 lalu,” ungkap Ujang pada Rabu (2/12/2020).
Pasca direkomtek bongkar tahun lalu, kata Ujang, pemilik berjanji akan mengurus izin bangunannya dari rumah tinggal menjadi sekolah.
Baca juga: Uniknya SSB Bakti Muda, Berawal dari Usaha Mengatasi Anak-anak Keranjingan Gadget
Namun, sebelum izin tersebut dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pembangunan yang seharusnya tiga lantai malah berubah menjadi enam lantai.
“Jika memang izinnya bisa diperbaiki kita beri kesempatan merubah. Tapi ini tiap lantai malah ada penambahan lantai. Itu kan perlantai tingginya 3,25 meter, tapi dibagi dua lagi,” kata Ujang.
Ujang menyebutkan, untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar, pihaknya menggunakan sejumlah peralatan manual.
Tim bongkar memulai pembongkaran dengan melubangi tiga buah lantai bangunan, mulai dari lantai tiga hingga lantai lima.
Pembongkaran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi runtuhnya bangunan.
Baca juga: Karena Sakit Afryani Meninggal dan Jenazahnya Dimasukan ke Dalam Koper untuk Dibuang di Arab Saudi
“Kita potong mulai dari bawah dulu, bagian atas itu rawan. Selanjutnya, pemilik bangunan kami minta untuk membongkar sendiri lantai yang bermasalah,” kata Ujang.
"Kita akan inspeksi nanti, kalau masih nakal, kita akan bongkar keseluruhan," tegasnya.
Pelanggaran Bangunan
Ditemui bersamaan, Kepala Seksi Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiono mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.
Merujuk IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, pembangunan rumah tinggal diizinkan dengan maksimal tiga lantai.
Namun, izin yang diberikan justru direkayasa.
Bangunan yang terlihat dari sisi luar tiga lantai itu diubah menjadi enam lantai.
Baca juga: VIDEO Polresta Bogor Kota Lanjutkan Penyelidikan Kasus RS Ummi, Giliran 3 Dokter Diperiksa
Sebab, masing-masing lantai dibangun lantai tambahan, sehingga total lantai di dalam bangunan berjumlah enam lantai.
“Jadi dibuat lantai split. Sudah ditindak sejak tahun lalu, tapi pembangunan terus berlanjut,” kata dia.
Sementara, Hery Apandi selaku perwakilan pemilik gedung mengkalim IMB gedung dalam proses perubahan dari zona rumah tinggal menjadi zona pendidikan.
“Izin lagi proses evaluasi di Dinas Citata dari tahun 2018,” jelasnya berkilah.