Berita Jakarta

MAKI Heran, SPDP Dugaan Korupsi Jual-beli Tanah Pemprov DKI Sudah Keluar, tapi Tidak Ada Tersangka

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektar dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Ahok

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 

Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

Hanya saja, lahan itu sempat telantar. Hingga pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.

Baca juga: Turun Gunung Pantau Pilkada Serentak ke Karawang, AHY Optimistis Cellica-Aep Mampu Raih Kemenangan

Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta membeli lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015.

Anggaran yang disediakan untuk membeli lahan tersebut lebih kurang Rp 600 miliar. (Baca juga: Kronologi Pembebasan Lahan untuk Rusun Cengkareng Barat Versi Biro Hukum DKI)

Adapun pengadaan lahan untuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved