Berita Jakarta
MAKI Heran, SPDP Dugaan Korupsi Jual-beli Tanah Pemprov DKI Sudah Keluar, tapi Tidak Ada Tersangka
Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektar dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Ahok
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memasuki babak baru.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mulai disidangkan.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020.
Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.
Gugatan yang dimaksud, terkait perkara pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, diketahui lahan itu adalah milik Pemprov DKI.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu menjadi gubernur DKI Jakarta dan sebagai pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan ratusan miliar itu.
Baca juga: Massa Berpakaian Putih Kepung Rumah Mahfud MD di Pamekasan, Minta Menteri Segera Keluar dari Rumah
Baca juga: Sedang Memasak Sendirian, Api Menyambar Sarungnya, Seorang Kakek di Cilincing Tewas Terbakar
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020) kemarin dan dilanjukan pada Selasa (1/12/2020) hari ini.
Pada sidang pertama gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan beragendakan pembacaan permohonan.
Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Baca juga: Kerumunan Acara Haul di Pesantren Abuya Uci, Bupati Tangerang sebut Sudah Berupaya Mencegah
Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi.
Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareskrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Kecam Pembantaian di Sigi, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Kejadian Serupa Bisa Meluas
Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK.
Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan.
Menurut Boyamin, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri.
Baca juga: Dituding Sempat Haramkan TikTok, Sekarang Malah Punya Akun, Begini Penjelasan Maaher At-Thuwailibi