Kriminalitas
Sudah 20 Kali Beraksi, Kawanan Begal Sepeda Dibekuk Polisi, Satu Orang Tewas Didor
Setiap beraksi mencari korban, kawanan ini menggunakan satu sampai dua sepeda motor.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Enam orang kawanan begal sepeda yang diketahui sudah 20 kali beraksi sejak Maret sampai November 2020 berhasil dibekuk aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Minggu (29/11/2020).
Satu orang kapten atau pemimpin kawanan ini yakni F alias P, harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas, karena melawan saat akan ditangkap. P akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
Sementara lima pelaku lainnya yang ditangkap adalah A dan F yang beraksi bersama P, dengan tugas sebagai joki dan pengawas.
Baca juga: Aksi Komplotan Begal Sepeda Motor di Jalan Kampung Sawah Bekasi Terekam CCTV
Serta MM, SF dan DR yang ketiganya berperan sebagai penadaj HP hasil rampasan P, A dan F.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan bahwa terungkapnya kawanan ini berawal dari 3 laporan polisi aksi begal sepeda yang masuk ke pihaknya.
Dimana para pelaku melakukan perampasan HP ke pesepeda yakni di Blok M, Jakarta Selatan pada 21 November, di Bintaro pada 22 November dan do Setiabudi, Jakarta pada 28 November lalu.
Baca juga: Polda Metro Periksa Saksi terkait Kerumunan di Akad Nikah Putri HRS, Mulai Camat hingga Security
"Dari 3 laporan itu diketahui bahwa pelakunya adalah kawanan ini yang dikomandani oleh P. Tersangka P ini yang menyusun rencana aksi dan menentukan sasaran sebelum P juga yang mengeksekusinya. Sementara A dan F diminta menjadi joki dan mengawasi aksi P," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11/2020).
Setiap beraksi kata Yusri, kawanan ini menggunakan satu sampai dua sepeda motor.
"Biasanya satu motor untuk mengawasi, dan satu motor lagi untuk eksekusi dan selalu dilakukan oleh P ini," kata Yusri.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Rumah Ibadah Depok Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Dari pengakuan mereka kata Yusri, kawanan ini ternyata tidak hanya menyasar pesepeda saja.
"Tetapi ada juga warga yang sedang duduk dan bersantai di pinggir jalan jadi korban mereka, dimana HP mereka dirampas," kata Yusri.
Karenanya kata Yusri, mereka sudah 20 kali beraksi selama 2020 ini.
Baca juga: Acara Haul di Pesantren Abuya Uci Tangerang Ramai, Polisi Diteriaki saat Coba Ingatkan Jamaah
Atas perbuatannya tambah Yusri para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
"Yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara," kata Yusri.(bum)