SMK di Depok dan 10 Perusahaan Teken Kerja Sama, Poinnya Siswa bisa Magang Hingga Diterima Bekerja

Salah satu caranya dengan mendorong SMK di Depok untuk melakukan kerjasama dengan dunia usaha atau industri.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
ISTIMEWA
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto tengah menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandung of Understanding antara SMK dengan dunia usaha atau industri di SMK Setia Negara, Pancoran Mas, Depok, Jumat (27/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Berbagai cara dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Salah satu caranya dengan mendorong SMK di Depok untuk melakukan kerjasama dengan dunia usaha atau industri.

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto mengatakan, kerjasama tersebut dimulai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara SMK dan perusahaan.

“Hari ini (Sabtu--red) kita mengadakan pertemuan tatap muka untuk pertama kali dengan 10 perusahaan yang terlibat di Forum Bursa Kerja Khusus (BKK). Alhamdulllah, mereka menyambut baik kerja sama ini, bahkan kami langsung melakukan penandatanganan MoU,” papar Manto saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Sabtu (28/11/2020).

Dalam MoU tersebut, kata Manto, terdapat beberapa poin, diantaranya, perusahaan memberi peluang untuk pemagangan siswa SMK serta berkenan untuk merekrut tenaga kerja dari lulusan SMK.

“Poin terakhir, perusahaan juga diharapkan bisa melakukan pembinaan kepada SMK di sini. Semoga kerja sama ini bisa menurunkan angka pengangguran di Kota Depok,” katanya.

Sementara perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Komputer Indonesia, Rudi Dermawan Mulyadi, menyambut baik kerja sama tersebut.

Menurutnya, MoU ini bisa menguatkan satu sama lain, baik dari lembaga pendidikan maupun dunia industri.

“Ini merupakan program pendampingan, satu sama lain saling menguatkan. Kami bisa mengambil tenaga kerja dari lulusan SMK yang berkompeten,” kata Manto.

“Sedangkan dari lembaga pendidikan, lulusan mereka bisa terjamin karena berpeluang kerja di perusahaan yang sudah bekerja sama,” tuturnya lagi.

UMK Tertinggi keempat

Seperti diketahui, setelah usulan upah minimum kota (UMK) 2021 disahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 November lalu, Kota Depok tercatat sebagai UMK dengan urutan keempat tertinggi dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah, Kota Depok masih menempati urutan keempat se-Jabar, sama seperti tahun lalu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (24/11/2020).

Untuk posisi pertama, kata Manto, masih di tempati Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 4.798.312, disusul Kota Bekasi Rp. 4.782.935 dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 4.791.843.

Namun demikian, Manto mengaku besaran upah setiap perushaan tidak sama rata meski UMK telah di patok naik 3,27 persen oleh Disnaker Kota Depok.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved