Berita Daerah

Kenalan di Facebook Lalu Dijanjikan Menikah, PNS Riau Ditipu Pria Ngaku Tentara Amrik Rp271 Juta

Kenalan di Facebook lalu dijanjikan menikah, PNS Riau ditipu pria ngaku tentara Amrik Rp271 juta, simak kronologinya di sini

PC Mag
Kenalan di Facebook lalu dijanjikan menikah, PNS Riau ditipu pria ngaku tentara Amrik Rp271 juta: Foto ilustrasi tampak layar muka media sosial Facebook 

Kenalan di Facebook lalu dijanjikan menikah, PNS Riau ditipu pria ngaku tentara Amrik Rp271 juta

WARTAKOTALIVE.COM, PEKANBARU - Naas dialami seorang wanita pegawai negeri sipil (PNS) warga Indragiri Hilir (Inhil) Riau belum lama ini.

Wanita PNS Riau itu semula kenalan lewat media sosial Facebook dengan pria mengaku tentara Amerika Serikat  (Amrik) yang ingin pensiun dan menetap di Indonesia.

Dengan rayuan gombalnya, pria yang mengaku tentara AS itu pun berjanji menikahi wanita PNS Riau itu.

Setelah komunikasi makin lancar, pria tentara itu lalu menipu sang wanita PNS Riau melalui rekan-rekan kelompoknya hingga mencapai Rp 271 juta.

Beruntung wanita PNS Riau itu sadar telah ditipu, langsung lapor polisi.

Hasilnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir, Riau, berhasil menangkap lima orang tersangka penipuan tersebut.

Kelima tersangka bekerja sama untuk menipu wanita PNS warga Inhil Riau itu hingga mengalami kerugian ratusan juta.

Baca juga: Setelah Dicopot, Mantan Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Ditunjuk Gubernur Anies Jadi Anggota TGUPP

Kapolres Inhi AKBP Dian Setyawan mengatakan, kelima tersangka terdiri dari tiga wanita berinisial GU (29), TA (34), dan SF (27). Dua laki-laki berinisial AZ (32) dan OJ (35).

Mereka semuanya berdomisili di Jakarta. Namun, satu orang tersangka, OJ, berasal dari Nigeria.

"Mereka melakukan penipuan lewat media sosial. Korban mengalami kerugian Rp 271 juta lebih.

Baca juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq Jadi Salah Satu yang Bikin RS Covid-19 di Kabupaten Bogor Nyaris Penuh

"Para tersangka sudah kita tahan di Polres Inhil," kata Dian, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/11/2020).

Dalam kasus penipuan ini, pelaku AZ awalnya berkenalan dengan korban, A (53), lewat Facebook pada bulan September 2020 lalu.

AZ ketika itu mengaku seorang tentara Amerika Serikat (AS) dan tak lama lagi akan pensiun.

Baca juga: Habib Rizieq Bakal Diperiksa Polisi, Sejumlah Pejabat Terancam Jadi Tersangka, Wagub DKI Pasrah

Percakapan pelaku dengan korban berlanjut hingga melalui WhatsApp.

"Tersangka AZ membuat akun Facebook atas nama Aamir Rafiq saat berkenalan dengan korban. Tersangka mengaku anggota tentara AS," kata Dian.

Dalam percakapannya dengan korban, tersangka mengaku akan pensiun dari dinas militer AS dan akan pindah menetap di Indonesia.

Baca juga: Aziz Bantah Habib Rizieq Kabur: Yang Bilang HRS Kabur dari RS Miliki Keterbelakangan Mental Akut

Tersangka juga berjanji akan menikahi korban dengan mengirimkan uang 1,5 juta US dolar atau sekitar 22,5 miliar untuk investasi.

Pada 21 September 2020, korban dihubungi oleh tersangka SF yang mengaku sebagai agen sebuah ekspedisi untuk memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh ZA sudah tiba di Indonesia.

Tersangka SF meminta korban untuk mengirimkan uang melalui rekening bank.

Baca juga: Petani Resah Pupuk Bersubsidi di Tangerang Langka Padahal Cukup, Ternyata Ini Alasannya

Korban yang sudah masuk perangkap, tanpa pikir panjang mentransfer uang kepada tersangka.

"Korban mentransfer uang Rp 18.720.000 untuk pembayaran biaya paket, Rp 52.800.000 untuk pembayaran anti money loundry, dan Rp 200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak Imigrasi," kata Dian.

Namun, setelah itu para pelaku tak bisa dihubungi oleh korban.

Baca juga: Pameran Ikan Cupang Hias di Cibinong Mall Menjadi Magnet bagi Pengunjung

Karena merasa sudah tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Inhil.

Atas laporan itu, petugas awalnya membekuk tiga kawanan penipu pada Minggu (22/11/2020). Sedangkan dua penipu lagi ditangkap keesokan harinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dian, tersangka AZ berperan sebagai pembuat rekening bank, tersangka GU sebagai penyuruh pembuatan rekening bank dengan upah Rp 500.000.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Rumah Kontrakan di Depok Ternyata Sakit Hati karena Sering Dioral Seks Korban

Lalu, tersangka TA berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka GU membuat rekening bank dengan upah Rp 500.000, tersangka SF sebagai penyuruh TA untuk membuat rekening bank dengan upah Rp 2 juta, sedangkan OJ berperan sebagai penyuruh GU untuk membuat rekening bank sekaligus membuat informasi untuk diolah ke pemilik akun media sosial kawannya di Afganistan.

(Kompas.com/Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Tentara Amerika Serikat, Pria Ini Tipu PNS Riau Rp 271 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved