Senin, 13 April 2026

Bakal Dipanggil Polisi, Rizieq Shihab Siap Asalkan Adil

Wakil Sekertaris Umum Front Pembela Islam Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Tim Advokasi Gus Nur, Aziz Yanuar 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab bakal dipanggil polisi setelah Polda Metro Jaya memastikan ada unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Bahkan penyidik sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (27/11/2020).

Terkait hal ini, Wakil Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.

"Itu bentuk konsekuensi dari konsisten HRS menyuarakan ketidakadilan dan kezaliman," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Diminta Jujur dengan Kondisinya Demi Kepentingan Lebih Luas, Kena Corona atau Tidak?

Karenanya kata dia HRS siap mengikuti proses hukum asalkan dilakukan secara adil.

"Iya, asal adil yang lain yang sama diproses juga yang di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Minahasa, dan lainnya," kata Aziz.

Aziz menuturkan jika pemanggilan terhadap Habib Rizieq terjadi, maka ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dalam kasus ini.

"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib, nyata jelas terang benderang. Sebab kerumunan tidak jaga jarak juga terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin,  Magelang bahkan kemarin di Minahasa, Sulut, begitu luarbiasa, tapi tak ada sama sekali  tindakan hukum apapun," kata Aziz, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Dikabarkan Sudah Tinggalkan RS Ummi, Begini Suasana Kediaman Habib Rizieq Shihab

Begitu juga katanya acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT, oleh para pribadi yang disebutnya kebal hukum dan kebal sanksi.

"Sementara acara yang dihadiri HRS yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena diluar perkiraan akhirnya sudah di sanksi. Malahan dicari-cari dan dibuat-buat pidananya," ujar Aziz.

Yang jelas nyata juga katanya di NTT mengancam membunuh sembari merusak baliho, tapi yang bersangkutan adem ayem dan kebal hukum.

Baca juga: Tim MER-C Klaim Mengetahui Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab, Apa itu MER-C? Mengapa Kecam Bima Arya?

"Jadi ini bukan lagi rechtstaat atau negara hukum tapi obrigkeitstaat atau negara otoriter," ujarnya.

Sebelumnya Aziz Yanuar mengatakan pihak yang menyebutkan Rizieq Shihab kabur dari RS Ummi Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/11/2020) malam, diduga adalah orang-orang yang memiliki keterbelakangan mental akut dan sakit jiwa tingkat tinggi.

"Yang bilang dan menginformasikan HRS kabur itu adalah orang-orang yang memiliki keterbelakangan mental akut dan sakit jiwa tingkat tinggi, karena kebencian mendalam terhadap HRS," ujar Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).

"Sehingga hidup mati orang-orang itu, dipersembahkan untuk membenci HRS. Jadi mereka harus dibawa ke rumah sakit jiwa terdekat," tambah Aziz.

Baca juga: Sempat Dirawat Intensif dan Dikabarkan Pulang dari RS Ummi,Keberadaan Habib Rizieq Kini Dirahasiakan

Terkait dimana keberadaan HRS saat ini, Aziz mengaku tak tahu pasti. "Beliau sekarang dimana, saya tidak tahu pasti," ujar Aziz.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved