Berita Video
VIDEO ST dan SH Artis yang Diciduk Polres Jakarta Utara Sedang Threesome Alias Berhubungan Bertiga
Dua artis yang berinisial ST dan SH alias MY, ditangkap bersama dua mucikarinya di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020)
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terungkap, alasan dua artis ini rela melakukan threesome dan prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dua wanita yang mengaku artis Indonesia terjerat kasus prostitusi online, dengan mucikari berinisial AR dan CA, sepasang suami istri.
Dua artis yang berinisial ST dan SH alias MY, ditangkap bersama dua mucikarinya di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) pukul 23.00 WIB.
Video: Artis ST dan SH alias M Ditangkap saat Threesome di sebuah Hotel
ST merupakan model iklan dan selebgram, sementara SH alias MY merupakan pemeran utama dalam sebuah film layar lebar dan juga pemain sinetron.
"Saat ditangkap, kedua artis ini sedang melakukan kegiatan asusila, dua wanita dan satu pria atau threesome," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis penangkapan kasus prostitusi online artis di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Ditangkap Terkait Prostitusi Online, Polisi Sebut Pemain Film dan Selebgram ST dan SH Sebagai Saksi
Baca juga: Hari Ini Polisi Akan Jelaskan Peran Pemain Sinetron ST dan Selebgram MA Terkait Prostitusi Online
Setelah menjalani pemeriksaan, menurut penuturan Sudjarwoko, kedua mucikari ini menawarkan ST dan SH alias MY menjadi pekerja seks komersial.
"Motifnya kedua artis ini (terlibat prostitusi) karena faktor ekonomi," ucapnya.
Kedua artis itu terjerumus dalam praktik prostitusi online karena lingkungan pertemanan dan tentunya, ingin mendapatkan uang secara instan.
"Katanya sih karena pergaulan dan pertemanan kenalnya antara mucikari dan kedua artis ini," jelasnya.
Baca juga: Artis FTV Dan Selebgram Diamankan Terkait Kasus Prostitusi Online, Ini Inisial Mereka
Lebih lanjut, polisi pun menetapkan kedua mucikari AR dan CA sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
"Sementara ST dan SH alias MY serta pria konsumen ini menjadi saksi," ujar Sudjarwoko. (Arie Puji Waluyo/ARI).