Kriminalitas

Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Begal Handphone, Komplotan Ini Sering Beroperasi di Lokasi Sepi

Modus kawanan ini kata Yusri berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pada malam hari.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar konpers kasus curas di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Lima orang kawanan pelaku begal handphone yang kerap beraksi dengan senjata tajam, di kawasan Bekasi dan Jakarra Timur, berhasil dibekuk aparat Subdit Polda Metro Jaya.

Mereka dibekuk di markas dan kediamannya masing-masing, satu persatu di kawasan Bekasi, pekan ini.

Otak kawanan ini yakni JCP (19) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.

JD akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Penjelasan Mareta Angel saat Dikaitkan dengan Sosok Artis yang Ditangkap terkait Prostitusi Online

Pelaku lain yang dibekuk adalah SNF (18) alias Tompel, MSH (18) alias Gaper, A (16) alias K, dan IZ (16) alias I.

Sementara satu orang lagi kawanan mereka yakni D alias Balmon masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan yang mengejutkan, dua dari kawanan ini diketahui adalah anak di bawah umur.

Baca juga: Mucikari Pasang Tarif Ratusan Juta Rupiah untuk Layanan Seks Threesome Bersama Dua Artis Cantik Ini

"Bahkan rata-rata mereka masih remaja dan putus sekolah. Meski begitu, mereka sangat kejam saat beraksi dan tak segan-segan melukai korbannya," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Modus kawanan ini kata Yusri berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pada malam hari.

"Sasarannya atau korban adalah yang membawa Handphone dan berada dalam wilayah yang sepi," kata Yusri.

Baca juga: Modusi Cewek Tajir Lewat Medsos, Komplotan Ini Tipu Korban Hingga Rp 15,8 Miliar

Kemudian katanya ketika pelaku sudah menemukan sasarannya, dengan perannya masing-masing pelaku mengancam korban dengan celurit untuk menyerahkan HP nya.

"Apabila korban melawan, pelaku tidak segan melukai korbannya," kata Yusri.

Dari pengakuan mereka kata Yusri sejak September sampai awal November, kawanan ini sudah 6 kali beraksi.

"Namun masih kami dalami lagi, karena kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari enam kali," kata Yusri.

Baca juga: Febri Diansyah Bongkar Fakta Mengejutkan terkait Pengejaran Harun Masiku,Usulkan Novel Cs Dilibatkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar konpers kasus curas di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar konpers kasus curas di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020). (Warta Kota/ Budi Sam Law Malau)

Dari tangan pelaku katanya disita 4 buah celurit, 4 buah sepeda motor, serta 3 HP hasil aksi mereka.

Karena perbuatannya kata Yusri, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara," kata Yusri.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved