Virus Corona
Muhadjir Effendy: Insya Allah Hari Ini Pemerintah Umumkan Pengurangan Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Muhadjir Effendy: Insya Allah hari ini, Jumat (27/11/2020), Pemerintah akan mengumumkan pengurangan libur panjang akhir tahun 2020
"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait."
Baca juga: Cuma Sekolah yang Lolos Kualifikasi Protokol Kesehatan Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021
"Terutama, berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat 21 Agustus 2020.
Cuti bersama tersebut dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
• Mumtaz Rais Sudah Minta Maaf, Nawawi Pomolango Serahkan Kelanjutan Laporannya kepada Polisi
Selain cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, pemerintah juga menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lalu, pada 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Natal, dan pada 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini daftar cuti bersama ASN 2020:
• Meski Tersangka, Pinangki Sirna Malasari Masih Jadi Pegawai Kejaksaan Agung dan Dapat Bantuan Hukum
- Cuti bersama Tahun Baru Islam ditetapkan pada Jumat 21 Agustus 2020.
- Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.
- Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.
- Cuti Bersama pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, 28-31 Desember 2020.
• LIVE STREAMING Penjelasan BI Soal Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000, Alat Pembayaran Sah?
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah."
Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.