Setahun 22 Kecelakaan Terjadi di Pelintasan Sebidang Kereta Api, ini yang Dilakukan Daop 1 Jakarta
Kecelakaan itu terjadi karena rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam kurun waktu Januari hingga November 2020 telah terjadi 22 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api wilayah Daop 1 Jakarta.
Kecelakaan itu terjadi karena rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang.
Oleh karena itu PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan Sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni JPL nomor 50 Stasiun Kebayoran, pada Kamis (26/11/2020).
PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga November 2020 telah terjadi 22 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 5 orang, luka berat 7 orang, dan luka ringan sebanyak 13 orang.
Baca juga: Makodam Jaya Dibanjiri Karangan Bunga, Fadli Zon: Buang-buang Uang, Model Zaman Ahok
Baca juga: Ketika Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany Menceritakan Soal Kehidupan dan Keluarganya
Baca juga: Warga Dipungut Rp 20.000 saat Ambil Bansos Covid-19, Polisi Periksa Ketua RT di Muara Angke
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," jelas Eko Purwanto, Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, dalam siaran tertulisnya Kamis (26/11/2020).
Dalam kegiatan sosialisasi yang rutin dilakukan berkala ini juga turut menggandeng intansi Keamanan setempat dan pecinta Kereta Api.
egiatan sosialisasi dilakukan melalui pembagian sticker himbauan, pembentangan spanduk dan poster berisi himbauan, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di pelintasan sebidang.
"Selain itu selama kegiatan sosialisasi berlangsung para petugas juga melakukan oembagian masker bagi para pengendara," katanya.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
"Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik," kata Eko.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.
Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sepeda-motor-terobos-pintu-kereta-api010502.jpg)