Berita Jakarta

Mobil RI 1 Nekat Terobos Pintu Mabes Polri Berhasil Dicegat Provost Akhirnya Ditahan Polisi

Mobil berpelat RI 1 nekat memaksa menerobos pintu Mabes Polri, namun berhasil dicegat provost, akhirnya ditahan polisi.

WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Mobil berpelat RI 1 nekat memaksa menerobos pintu Mabes Polri, namun berhasil dicegat provost, Rabu (25/11/2020). Foto Mitsubishi Pajero Sport warna putih berpelat nomor kendaraan palsu RI 1 ditahan, usai hendak menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mobil berpelat RI 1 nekat memaksa menerobos pintu Mabes Polri, namun berhasil dicegat provost, Rabu (25/11/2020).

Polda Metro Jaya mengungkapkan pengemudi Mitsubishi Pajero yang menggunakan nomor polisi RI 1 palsu berusaha menerobos pintu Mabes Polri sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan Ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI ) yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah​​​​​," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Video: Pelaku Begal Motor Tukang Ojek di Papanggo Tanjungpriok Ditembak Polisi

Adapun identitas pengemudi kendaraan tersebut diketahui berinisial M yang merupakan warga Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Argo mengatakan kendaraan berplat palsu yang pengemudinya berniat menerobos gerbang Mabes Polri tersebut berhasil dicegat oleh personel piket Provost Mabes Polri.

Baca juga: Lagi-lagi Mobil RI 1 Terjebak Macet Bikin Salut, Netizen : Tanpa Raungan Sirine Keren

Baca juga: Mobil RI 1 Pertama Konvoi ke Tugu Proklamasi

Saat ini pengemudi maupun kendaraannya diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait motif aksinya tersebut.

"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.

Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah.

Baca juga: Ahok Naik Mobil RI 1 Bareng Jokowi

Terobos pintu Mabes Polri, mobil berplat palsu ditahan polisi

Polda Metro Jaya mengamankan mobil Mitsubishi Pajero lantaran menggunakan plat nomor polisi RI 1 palsu dan berusaha menerobos pintu Mabes Polri, Rabu.

"Informasi awal, perihal adanya kendaraan yang menggunakan plat RI 1 yang diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu.

Argo mengatakan kendaraan berplat palsu tersebut awalnya berniat masuk ke Mabes Polri namun dicegat oleh personel piket Provost lantaran curiga terhadap plat nomor kendaraan tersebut.

Baca juga: Anggota Patwal Gebuk Bodi Mobil Mitsubishi Pajero, Halangi Rombongan Mobil RI 10 Melintas Lawan Arah

Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satlantas Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Satpamwal Polda Metro Jaya.

"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.

Sedangkan untuk kendaraan tersebut sementara diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena menggunakan identitas palsu.

Baca juga: Pakai Pelat Palsu RI 1, Aksi Pengemudi Pajero Sport Mau Protes Jokowi Digagalkan Provos Mabes Polri

Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved