Pakai Pelat Palsu RI 1, Aksi Pengemudi Pajero Sport Mau Protes Jokowi Digagalkan Provos Mabes Polri
Polda Metro Jaya mengamankan mobil Mitsubishi Pajero Sport putih yang hendak menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polda Metro Jaya mengamankan mobil Mitsubishi Pajero Sport putih yang hendak menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).
Mobil itu menggunakan pelat nomor kendaraan palsu RI 1.
Empat penumpang mobil itu saat ini sedang diperiksa petugas, dan kendaraan ditahan sementara.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono Minta Prabowo Subianto Mundur dari Kabinet dan Gerindra
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono menuturkan, awalnya Pajero Sport putih berpelat nomor RI 1, hendak masuk ke Mabes Polri, Rabu pagi.
"Sehingga ditahan oleh Piket Provost."
"Selanjutnya dilimpahkan ke Satwil Lantas Jaksel yang selanjutnya diserahkan ke piket Satpamwal," tutur Argo, Rabu.
Baca juga: Pangdam Jaya: Agama Mengajarkan Berkatalah yang Baik Atau Diam, Bukan Mencaci Maki
Dari pendalaman pihaknya, kata Argo, tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi dengan mengatasnamakan ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia).
"Mereka hendak menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI ke Mabes Polri," jelas Argo.
Adapun identitas sebenarnya kendaraan tersebut, kata Argo, adalah Mitsubishi Pajero Sport warna putih bernopol DD 577 PT.
Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Wagub DKI Ogah Ikut Campur
"Di mana tahun kendaraan adalah 2009."
"Identitas pemilik inisial M, yang beralamat di Tanah Sareal, Kota Bogor, dengan status karyawan swasta," beber Argo.
Saat ini, katanya, pengemudi maupun pemilik kendaraan serta 3 penumpangnya, sedang dilakukan pendalaman di Satpatwal bersama personel Subdit Gakkum, untuk mengetahui modus operandi.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 November 2020: Rekor Baru! Pasien Positif Melonjak 5.534 Orang
"Sedangkan untuk kendaraan sementara ditahan di Satpatwal."
"Karena menggunakan identitas palsu yang dapat dikenai ancaman pasal 280 junto pasal 68 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."