Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Menteri KP Diprediksi Bukan dari Gerindra Lagi, Partai Prabowo Bisa Dapat Jatah di Kementerian Lain
Hendri mengatakan hal tersebut bisa jadi membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan jatah di kementerian lain bagi Gerindra.
"Itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Wagub DKI Ogah Ikut Campur
"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari."
"Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.
Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya, karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 November 2020: Rekor Baru! Pasien Positif Melonjak 5.534 Orang
Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.
"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat."
"Saya masih kuat, dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," tuturnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang Tambah 82 Orang, Tiga Pabrik Jadi Klaster Baru
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.
Yakni, dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.
Baca juga: Buka Peluang Bertemu Rizieq Shibab, Pangdam Jaya: FPI Bukan Musuh Kita
Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara."
Baca juga: Polri Klaim Kini Tak Ada Lagi Polisi Menganggur yang Jadi Analisis Kebijakan, Semuanya Punya Jabatan
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara."
DAFTAR Barang yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri Pakai Uang Eksportir Benur, Habiskan Rp 833 Juta |
![]() |
---|
Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo Mengaku Tidak Bersalah: Cuma Saya Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Bank Garansi yang Dibikin Atas Arahan Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP Sukses Kumpulkan Uang Rp 52,3 M |
![]() |
---|
Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah tapi Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Edhy Prabowo Bilang Larangan Ekspor Benur Rugikan Rakyat, Susi Pudjiastuti: No Comment! |
![]() |
---|