Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Keburu Disita KPK, Bea Masuk Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo Belum Dibayar

Bea masuk barang-barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo di Honolulu, Amerika Serikat (AS), belum dibayar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya, dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.

Baca juga: KPK Ciduk Edhy Prabowo, Bambang Widjojanto: Bravo Novel Baswedan!

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Jokowi: Pandemi Belum Berakhir, tapi Kita akan Segera Melangkah untuk Pemulihan

Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lusius Genik)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved