Pilkada Serentak

Program Stimulus Ekonomi APPI-Rahman Dinilai Ekonom Senior Indef Didik J. Rachbini Dibutuhkan UMKM

Program Stimulus Ekonomi APPI-Rahman Dinilai Ekonom Senior Indef Didik J. Rachbini Dibutuhkan UMKM. Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ekonom senior Indef, Didik Didik J. Rachbini 

Sedang untuk poin kedua, kata Mustanwir, sektor usaha yang tidak perlu menerima peringanan pajak adalah perusahaan yang tidak mengalami slowdown.

"Yang berarti selama pandemi, misalnya perusahaan farmasi dan logistik (kurir)," tutur dia.

Ia menambahkan, untuk point ketiga keringanan pajak hanya diberlakukan dan bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa pandemi corona atau covid-19. 

"Sampai kondisi pulih kembali," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved