Berita Bekasi

Musnahkan Puluhan Liter Liquid Vape Ilegal, Bea Cukai Bekasi Minta Warga Beli Liquid Resmi

Ditemukan Puluhan Liter Liquid Ilegal, Bea Cukai Bekasi Minta Warga Beli Liquid Resmi. Berikut Beda Liquid Vape resmi dan Ilegal

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, pada Rabu (25/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi melakukan pemusnahan 46.490 mililiter liquid vape ilegal, pada Rabu (25/11/2020).

Selain liquid, sebanyak 20.216 gram tembakau iris, dan 277.200 batang sigare juga turut dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang menegaskan pihaknya terus menelusuri keberadaan produk liquid vape ilegal di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57 persen.

"Jadi beberapa tahu ini liquid vape menjadi fokus penelusuran kami terhadap produk ilegal tidak bercukai, ini guna meningkatan penerimaan cukai negara," kata Bobby pada Rabu (25/11/2020).

Bobby menerangkan penerimaan cukai itu menjadi pendapatan negara dan daerah untuk jaminan kesehatan, serta pembangunan.

Apalagi, ditengah situasi pandemi ini dengan membeli produk bercukai dapat memulihkan serta meningkatkan perekonomian.

"Hasil penerimaan cukai ini kan pada akhirnya untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas," ungkapnya.

Baca juga: Sandiaga Uno Optimis Resesi Berakhir Tahun 2021, Ekonomi Tumbuh dan Terbuka Lapangan Kerja 

Beda Vape Resmi dan Ilegal

Membedakan produk vape dan liquid resmi atau ilegal, Bobby menjelaskan pengguna dapat melihatnya dari pita yang ada pada produk tersebut.

Jika tidak ads pita bea cukai, maka sudah dipastikan itu ilegal.

"Tapi itu (pita cukai) juga bisa dipalsukan, kalau kami punya keilmuan sehingga dapat bisa mendeteksinya. Untuk warga umum sulit, maka langkah selanjutnya bisa dicek produk itu perusahaan terdaftar tidak di bea cukai," tutur dia.

Pengecekan daftar produk vape dan liquid yang resmi bisa dicek melalui website bea cukai Kementerian Keuangan.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan liquid vape ilegal.

Baca juga: Ungkap Kasus, Kantor Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 247 Juta

"Tim kami bakal terus melakukan pengawasan serta penindakan jika ditemukan penjualan liquid vape ilegal," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved