Berita Jakarta

Antisipasi Banjir, Pemancingan Liar di Waduk Munjul Jakarta Timur Dibongkar Petugas Gabungan

Pemancingan liar di aliran Waduk Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dibongkar petugas gabungan termasuk PPSU.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Istimewa
Tempat pemancingan liar di aliran Waduk Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dibongkar petugas gabungan, Selasa (24/11/2020). 

Apalagi Pemprov DKI Jakarta kini dalam tahap pembebasan lahan warga untuk normalisasi Kali Sunter yang akan dikerjakan pemerintah pusat.

“Lahan pemancingan ini akan dikembalikan fungsinya sebagai upaya dalam mengurangi dampak banjir di Kelurahan Cipinang Melayu,” kata Agus, Rabu (21/10/2020).

Sebelumnya, pihak pengelola telah mendapat surat peringatan (SP) pada 9 Oktober 2020 agar membongkar sendiri tempat tersebut.

Namun hingga 20 Oktober 2020, pemilik tidak kunjung membongkarnya.

Hingga pada akhirnya tempat pemancingan itu dibongkar oleh petugas gabungan karena dianggap tidak mempedulikan pemberitahuan yang telah diberikan sebelumnya.

Baca juga: Mendagri Melarang Satpol PP Gunakan Kekerasan Saat Penertiban Protokol Covid-19 dalam Pilkada

Baca juga: PT KAI Daop 1: Penertiban Bangunan Liar di Pinggir Rel Ancol untuk Keamanan Perjalanan Kereta

"Untuk pembongkaran bendungannya menyusul, karena harus menggunakan alat berat. Menunggu bantuan alat berat dari Sudin SDA (Sumber Daya Air). Untuk penutupan tadi kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur akan membangun dua crossing atau sodetan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Drainase Suku Dinas SDA Jakarta Timur, Teuku Saugi Zikri mengatakan,  pembangunan crossing tersebut  dilakukan mulai Jumat (23/10/2020).

"Crossing ini untuk mengatasi masalah genangan yang sering terjadi di wilayah tersebut,” ucap Saugi, Rabu (21/10/2020.

Baca juga: Viral di Medsos, Kasatpol PP Jakarta Selatan Tegaskan Penertiban PKL Pondok Labu Tidak Ricuh

Baca juga: Pergub Nomor 148 Belum Efektif, Satpol PP Kota dan Kecamatan Akan Diberi Wewenang Penertiban Reklame

Kedua crossing dibangun di depan Kantor Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran Dinas SDA DKI Jakarta dan di depan kampus IBN hingga Cimory atau Penas.

“Panjang crossing berturut-turut memiliki panjang 46 meter dan 71 meter. Masing-masing crossing dibuat menggunakan box culvert berukuran 1,5 meter x 1,15 meter,” ujar Saugi.

Menurut Saugi, crossing menghubungkan saluran penghubung (Phb) DI Panjaitan menuju ke Kali Cipinang dengan anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan sekitar Rp 9 miliar.

Terkait rencana pembangunan crossing, Saugi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya melalui Satuan Lantas Jakarta Timur.

“Koordinasi diperlukan karena nantinya akan ada rekayasa lalu lintas pelaksanaan pembangunan crossing yang diperkirakan berlangsung kurang lebih dua bulan,” kata Saugi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved