Virus Corona

Mendagri Melarang Satpol PP Gunakan Kekerasan Saat Penertiban Protokol Covid-19 dalam Pilkada

Kendati demikian, ia meminta petugas tidak lemah dan ragu untuk bertindak saat melihat pelanggaran

Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian 

Wartakotalive.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian melarang petugas, baik Satpol PP maupun Linmas menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban protokol covid-19.

Menurutnya, memasuki serangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 akan dimungkinkan terjadi sejumlah pelanggaran, seperti pada tahapan pendaftaran.

Namun ia meminta petugas untuk menggunakan langkah proaktif yang tidak mencederai nama baik instansi.

“Meskipun tindakan harus dilakukan tegas, saya minta jangan dilakukan secara berlebihan dalam artian main pukul dan lain-lain,” katanya.

Kendati demikian, ia meminta petugas tidak lemah dan ragu untuk bertindak saat melihat pelanggaran.

Ia juga mengingatkan agar Kepala Satpol PP secara proaktif dan intensif berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri maupun satuan Tugas Covid-19.

“Kita tidak ingin pengumpulan massa yang tidak terkontrol dan tidak sesuai aturan dibiarkan, itu tidak boleh,” kata Tito.

Mantan Kapolri itu berujar tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran antara lain, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.

Untuk membantu para peugas, termasuk Satpol PP, pihaknya pun telah mempersiapkan sejumlah peraturan bagi para pelanggar yang masuk dalam undang-undang Pilkada, Pergub, Perda, undang-undang kekarantinaan.

Termasuk undang-undang pelanggaran ketertiban bagi pelaku yang melawan petugas saat menjalankan tugasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tito Larang Satpol PP dan Linmas Gunakan Kekerasan Saat Lakukan Penertiban Protokol Covid-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved