Rabu, 15 April 2026

Virus Corona

Update, Instruksi Mendagri Soal Pencopotan Kepala Daerah Dinilai Tak Salah Tapi Membahayakan

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, sanksi pencopotan kepala daerah yang lalai protokol kesehatan Covid-19 tak salah

Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian sempat keluarga instruksi yang atur pencopotan kepala daerah pelanggar aturan protokol kesehatan. Aturan itu mengundang reaksi dan kontroversi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, sanksi pencopotan kepala daerah yang lalai dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan Covid-19 adalah pengingat bagi kepala daerah.

Seperti diketahui, sanksi pencopotan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

"Mendagri hanya mengingatkan bahwa kepada daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran atas UU atau peraturan. Tidak ada yang salah secara teks," kata Ray dalam diskusi bertajuk "Bisakah Mendagri Berhentikan Kepala Daerah?" secara virtual, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Presiden dan Mendagri Tak Berwenang Copot Kepala Daerah, Harus Lewat DPRD

Baca juga: Kasus Daihatsu Ayla Tabrak Motor Mahal Berakhir Damai, Tak Ada Ganti Rugi, Pemilik Motor Ikhlas

Kendati demikian, menurut Ray, hal tersebut tetap harus dikritik karena pemerintah pusat terkesan ingin mengembalikan kewenangan yang dimiliki daerah ke pemerintah pusat.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti di forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti di forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020). (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

"Kalau kita baca dalam konteks yang lebih besar, ini sebetulnya ada tensi keinginan pusat mengembalikan lagi berbagai kewenangan yang di dalam reformasi didistribusikan ke Pemda," ujarnya.

"Kalau kita biarkan, ini boleh jadi, formulasi seperti ini akan diwujudkan bahwa kepala daerah dapat dimakzulkan oleh pemerintah pusat," sambungnya.

Lebih lanjut, Ray mengatakan, sanksi pencopotan dalam instruksi Mendagri tersebut akan berpotensi menimbulkan kericuhan politik lokal.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin dan Putri Sulungnya Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Pesannya

Misalnya, para politisi di daerah menggunakan instruksi tersebut untuk mempertanyakan kinerja kepala daerah dalam penanganan Covid-19 sehingga muncul gerakan pemakzulan kepala daerah.

"Artinya, sekalipun surat ini bernada mengingatkan, tapi bisa berimplikasi jadi motivasi politisi daerah untuk melakukan gerakan politik dalam rangka memakzulkan kepala daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan.

Pasalnya, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Baca juga: Kondisi Belum Kondusif Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Perpanjang PSBB Sebulan

Salah satu poin dalam Instruksi Mendagri yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.

Kritik Yusril

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Mendagri tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.

"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

Yusril Ihza Mahendra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019).
Yusril Ihza Mahendra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved