Sabtu, 18 April 2026

Virus Corona

Yusril Ihza Mahendra: Presiden dan Mendagri Tak Berwenang Copot Kepala Daerah, Harus Lewat DPRD

Menurutnya, proses pemberhentian kepala daerah yang dinilai abai menegakkan protokol kesehatan, tetap harus melalui DPRD.

Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Yusril Ihza Mahendra saat menjenguk mantan Ketua MUI KH Ahmad Cholil Ridwan di Rumah Sakit Jantung Binawaluya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/8). Ia mengatakan, Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak berwenang mencopot kepala daerah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak berwenang mencopot kepala daerah.

Apalagi, kata Yusril, pencopotan tersebut hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau mencopot kepala daerah."

Baca juga: Pemerintah Bubarkan 29 Lembaga Negara Lagi, 10 Tinggal Diumumkan, Salah Satunya Badan Pengawas Haji

"Karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat," ujar Yusril lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Yusril menjelaskan, Instruksi Presiden, Instruksi Menteri, dan sejenisnya, pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran di bawahnya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada kepala daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan, hal itu bisa saja terjadi.

Baca juga: Konvoi Mobil Koopsus Berhenti di Depan Markas FPI, TNI: Cuma Cek Kendaraan

"Namun, proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelas Yusril.

Menurutnya, proses pemberhentian kepala daerah yang dinilai abai menegakkan protokol kesehatan, tetap harus melalui DPRD.

Dan jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).

Baca juga: Panglima TNI Tanya Akurasi Tembakan, Sniper Paskhas: Jarak 1.200 Meter, Bidik Kepala, Kena Kepala!

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung, untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

"Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri."

"Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih," tuturnya.

Baca juga: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Pemerintah Berpeluang Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun

Yusril menilai, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara, tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI."

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," paparnya.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi di Sekitar Mabes Polri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved