Berita Jakarta

Baru Bebas dari Penjara, Seorang Pemuda Ditembak Setelah Bobol Rumah Kosong di Kalideres

Seorang pemuda berinisial SPD (26) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di satu rumah kosong di  Kalideres, Jakarta Barat.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Polsek Kalideres melakukan gelar perkara penangkapan pelaku pencurian di rumah kosong. Sebelumnya, pelaku baru dua bulan lalu dibebaskan dari tahanan karena tindak kriminal. 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Seorang pemuda berinisial SPD (26) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di satu rumah kosong di  Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi, pelaku baru menghirup udara bebas dua bulan lalu setelah mendekam di penjara.

"Pelaku baru saja bebas dua bulan ini setelah di penjara atas kasus sebelumnya yakni 365 KUHP," kata Slamet, Sabtu (21/11/2020).

Aksi pencurian dilakukan tersangka di rumah kosong di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat sempat terekam CCTV.

Kemudian, video rekaman pencurian itu diunggah ke media sosial dan viral.

Baca juga: VIDEO Aksi Pencurian Pecah Kaca Mobil di Serpong Utara Terekam CCTV, Uang Senilai Rp 10 Juta Digasak

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Gasak Rp 10 Juta di Serpong Utara

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut polisi dapat mengidentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Kita tangkap pelaku di persembunyiannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat," ujar Slamet.

Slamet menambahkan, pelaku saat itu terpaksa ditembak pada bagian kaki kanan karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap Polisi.

"Dari hasil pemeriksaan telah didapat laporan (pelaku) empat kali melakukan pencurian di wilayah Kalideres," ujar Slamet.

Baca juga: Waspada Pencurian Modus Baru di ATM, Terjadi di SPBU deket Delta Djakarta, Kalimalang

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Tenteng Pistol Airsoft Gun Masih Berkeliaran di Cirendeu Tangerang Selatan

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved