Virus Corona

Aksi Copot Baliho Rizieq Shihab Disorot, Ini Tugas TNI Selain Perang Sesuai UU 34/2004

Terdapat tugas TNI, yakni operasi militer selain perang, yang tertuang dalam UU 34/2004 tentang TNI.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Prajurit TNI menurunkan spanduk Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Penurunan spanduk tersebut atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Disinyalir spanduk tersebut dipasang tanpa izin. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA -  Peran TNI membantu pemerintah daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani.

Terdapat tugas TNI, yakni operasi militer selain perang, yang tertuang dalam UU 34/2004 tentang TNI.

Baca juga: Pemerintah Bubarkan 29 Lembaga Negara Lagi, 10 Tinggal Diumumkan, Salah Satunya Badan Pengawas Haji

Pernyataan Jaleswari tersebut terkait langkah tegas personel TNI yang menurunkan spanduk Rizieq Shihab, dan pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait pembubaran FPI.

"Bila kemudian terdapat penindakan dari unsur TNI, selama penindakan tersebut masih berada dalam koridor operasi militer selain perang, sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI."

"Misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat."

Baca juga: Konvoi Mobil Koopsus Berhenti di Depan Markas FPI, TNI: Cuma Cek Kendaraan

"Hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jaleswari saat dihubungi, Jumat (20/11/2020) malam.

Menurut peneliti senior LIPI tersebut, hukum harus ditegakkan kepada siapapun atau organisasi kemasyarakatan manapun.

Karena, menurutnya penegakan hukum sifatnya tidak diskriminatif.

Baca juga: Panglima TNI Tanya Akurasi Tembakan, Sniper Paskhas: Jarak 1.200 Meter, Bidik Kepala, Kena Kepala!

"Di mana ada pelanggaran hukum, maka akan ada penindakan, terlepas dari individu maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) manapun yang melanggar," tuturnya.

Terlebih, menurutnya sekarang ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Dalam menghadapi pandemi yang berdampak pada kondisi kesehatan dan ekonomi tersebut, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

Baca juga: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Pemerintah Berpeluang Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun

Masyarakat, termasuk ormas, harus berperan aktif.

Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum bila ada masyarakat atau ormas yang melanggar.

"Penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, oleh karenanya esensial untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa masyarakat secara keseluruhan," paparnya.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi di Sekitar Mabes Polri

Adapun ketentuan mengenai operasi militer selain perang tersebut tertuang dalam UU 34/2004 pasal 7 ayat 2 huruf b, yakni:

1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata;

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. Mengatasi aksi terorisme;

4. Mengamankan wilayah perbatasan;

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan  sistem pertahanan semesta;

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Reaksi Normal

Jaleswari Pramodhawardani menilai peringatan tegas Panglima TNI bagi yang mengancam stabilitas nasional, merupakan reaksi normal.

Mengingat, saat ini ada kelompok-kelompok masyarakat yang secara terang-terangan melanggar ketentuan pemerintah.

"Sikap Panglima merupakan reaksi normal, menanggapi situasi yang terjadi beberapa hari lalu."

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di Tangerang, Diduga Korban Begal

"Ketika ada kelompok-kelompok di masyarakat yang dianggap dengan terang-terangan melanggar ketentuan pemerintah," urainya.

Respons pernyataan Panglima TNI yang didampingi Pangkostrad dan 4 Komandan pasukan tersebut, menunjukkan siapapun yang melanggar hukum akan berhadapan dengan TNI, bukan hanya dengan pemerintah dan kepolisian.

"TNI merasa selama ini aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas justru dilecehkan."

Baca juga: Viral Video Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya!

"Sehingga mereka menyatakan sikap dukungan dalam bentuk perintah membantu pemerintah," paparnya.

Begitu juga menurut Jaleswari, terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu keselamatan jiwa masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Menurut dia, pernyataan Kapolda tersebut sudah benar.

Baca juga: Pangdam Jaya: Bubarkan FPI Kalau Berani Coba-coba dengan TNI!

"Sudah benar, karena pelanggaran hukum terkait protokol kesehatan adalah juga ranah kepolisian sebagai aparat penegak hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengingatkan kembali pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjaga stabilitas nasional.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat tidak membiarkan persatuan dan kesatuan hilang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diklarifikasi Bareskrim Soal Acara Rizieq Shihab di Bogor

"Untuk itu, jangan kita biarkan persatuan dan kesatuan bangsa itu hilang, atau dikaburkan oleh provokasi dan ambisi yang dibungkus dengan berbagai identitas," tegas Hadi di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Ia menegaskan, seluruh prajurit TNI adalah alat utama pertahanan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Untuk itu, Hadi menegaskan tidak ada satu pun musuh yang akan dibiarkan dan mengancam cita-cita luhur bangsa dan negara.

Baca juga: Cinta NKRI, Pemuda dan Mahasiswa Papua di Jakarta Gelar Doa Bersama

"Tidak satupun, tidak satupun musuh yang dibiarkan, apalagi melakukan upaya-upaya berupa ancaman dan gangguan, terhadap cita-cita luhur bangsa dan negara Indonesia," beber Hadi.

Ketika memberikan pernyataan tersebut, Hadi didampingi Pangkostrad Letjen TNI Eko Margiyono.

Juga, Komandan Koopssus TNI Mayjen Richard TH Tampubolon, Danjen Kopassus Mayjen TNI Mohamad Hasan, Dankormar Mayjen TNI (Mar) Suhartono, dan Komandan Kopaskhas Marsda TNI Eris Widodo Y. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved