Berita Nasional

KPK Setahun Baru Lakukan Tiga OTT, Sadar Kinerja Hanya Dilihat dari Penindakan Dibanding Pencegahan

KPK sadar kualitas kinerjanya hanya dilihat oleh masyarakat dari penindakan operasi tangkap tangan atau OTT dibanding pencegahan.

ANTARA/NOVA WAHYUDI
KPK sadar kualitas kinerjanya hanya dilihat oleh masyarakat dari penindakan operasi tangkap tangan atau OTT dibanding pencegahan, Kamis (19/11/2020). Foto ilustrasi: Alexander Marwata saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - KPK sadar kualitas kinerjanya hanya dilihat oleh masyarakat dari penindakan operasi tangkap tangan atau OTT dibanding pencegahan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyadari bahwa masyarakat melihat kualitas kinerja KPK hanya dari sisi penindakan dibandingkan pencegahan.

"Selama ini masyarakat melihat kualitas kinerja KPK itu hanya dari sisi penindakan lebih khususnya dari sisi OTT, itu harus kita sadari," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Video: Sidang Lanjutan Djoko Tjandra, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 8 Orang Saksi

Alex melanjutkan, "Teman-teman wartawan lebih tertarik memberitakan kegiatan OTT dari pada kegiatan-kegiatan pencegahan yang sebetulnya kalau dari nilai potensi kerugian negara yang kita selamatkan jauh lebih besar ketimbang penindakan."

Ditegaskan pula bahwa kegiatan penindakan KPK tetap berjalan meskipun selama tahun ini baru melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami menyadari itu apakah KPK berhenti? Tidak, KPK tahun ini sudah melakukan tiga kali OTT. Artinya, apa kegiatan OTT itu juga masih berjalan tetapi kenapa hasilnya sedikit?" katanya.

Baca juga: Pimpinan KPK: Korupsi Terjadi di 27 Provinsi dari 34 Provinsi di Indonesia Sepanjang 2004-2020

Baca juga: Wakil Ketua KPK Prihatin Kasus Korupsi Terjadi di 27 Provinsi

Ia lantas berkata, "Tentu orang juga belajar ketika ada orang tertangkap tangan pasti dia akan belajar kenapa orang sampai tertangkap tangan, bagaimana KPK selama ini bisa menangkap orang."

Menurut dia, setiap orang yang akan berbuat korupsi juga menyadari bahwa KPK bisa melakukan penyadapan dan akan dibuka dalam persidangan.

"Mereka juga belajar, ini salah satu hal yang ini sudah lama sebetulnya. Artinya, orang juga mengetahui 'oh KPK kalau OTT itu disadap' karena apa hasil sadapnya itu dipaparkan, kok, di persidangan," ujar Alex.

Ia juga memastikan setiap pelaporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi masih diterima sampai saat ini dan ditindaklanjuti.

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah di Rutan Polres Metro Jakarta Timur

Sekali lagi, kata Alex, pelaporan masyarakat terkait dengan pejabat-pejabat yang akan menerima suap itu masih kami terima dan itu kami tindaklanjuti.

Dengan apa? Dengan penyadapan dan rasa-rasanya hambatan penyadapan itu tidak ada.

"Dewas (KPK) itu dengan segera dan cepat memberikan izin penyadapan, ada ratusan nomor yang kita sadap sampai sekarang masih berjalan," kata Alex.

KPK pastikan pengisian jabatan kosong transparan dan akuntabel

Sementara itu, KPK memastikan pengisian jabatan-jabatan baru yang masih kosong sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Brimob Bantu Dukung Pemberantasan Korupsi

Melalui Perkom tersebut, KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Terkait dengan pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai dengan perkom ini, kami pastikan mekanisme dan pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel, seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Perkom tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 6 November 2020 dan menjadikan struktur organisasi KPK membesar dengan menambah dua kedeputian.

Pertama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kedua, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Baca juga: Selalu Berikan Rasa Aman bagi Tim KPK Saat Bongkar Praktik Korupsi, Firli Bahuri Puji Korps Brimob

Selain dua deputi, juga beberapa direktorat, staf khusus, serta inspektorat sehingga totalnya 19 jabatan baru.

Perkom itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Alex mengatakan bahwa perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam Pasal 7 PP 41/2020 disebutkan bahwa pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika perkom ini belum diterbitkan.

Baca juga: 300 Hari Harun Masiku Buron, Aktiviss Antkorupsi: Jangan Sampai Ketua KPK Dikontrol Orang Partai

Ia mengatakan bahwa penyusunan sejak Maret 2020. Perkom tersebut hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak Juli 2020.

"Bahwa itu sudah dibahas sejak Maret. Setiap perubahan kami sampaikan kepada pegawai, sudah banyak masukan-masukan dari pegawai dan tentu dengan terbitnya perkom ini sudah ada nomor dan sudah diundangkan, sudah final," ujar Alex.

Selain itu, kata dia, pembahasan perkom itu juga sudah melibatkan Kemenpan RB dan Kemenkumham.

Dalam rangka perubahan struktur organisasi, pihaknya bekerja sama dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham.

Baca juga: 300 Hari Harun Masiku Ditelan Bumi, ICW: KPK Jadi Lembaga yang Tak Lagi Disegani Pelaku Kejahatan

"Kemenpan RB terkait dengan struktur organisasi karena setiap penambahan struktur organisasi, setiap penambahan atau perubahan jabatan harus seizin atau persetujuan Kemenpan RB dan ini sudah kita lakukan," tuturnya. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved