Aksi KKB Papua

Terungap Modus Baru KKB Papua Beli Senjata Api Ilegal Jaringan Filipina, Polisi Telusuri Pemasok

Polisi mengungkap adanya modus baru KKB Papua membeli senjata api ilegal dari Jaringan Filipina melalui kaki tangan pemasok.

Facebook/TNPNB
Terungap Modus Baru KKB Papua Beli Senjata Api Ilegal Jaringan Filipina, Polisi Telusuri Pemasok: Foto ilustrasi anggota KKB Papua bersenjata tengah berkumpul. 

Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Kami masih menggali informasi dari para tersangka, untuk memastikan apakah transaksi jual beli senjata api juga pernah dilakukan dengan KKB Papua atau belum. Kami masih dalami itu," katanya lagi.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan bisnis atau perdagangan senjata api, meskipun keuntungannya sangat menggiurkan.

Baca juga: Ketua Panitia Pernikahan Putri Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Karena hal itu dapat dimanfaatkan oleh para pelaku tindak kejahatan termasuk KKB Papua.

"Ada juga di sini, katanya senjata api untuk mas kawin atau mahar pernikahan.

Untuk hal ini tolong masyarakat mempertimbangkan lagi karena ini sangat berbahaya dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku tindak kejahatan," kata Kapolda.

Baca juga: Giliran Uang Rp72 Juta Milik Nasabah Bank Maybank di Solo Hilang, Pengaduan Ditanggapi Sebulan

Baca juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Ternyata Punya Rekening Penampungan Hasil Kejahatan, Ini Kata Polisi

Ia menambahkan bahwa Polri sudah memiliki Satuan Tugas Nemangkawi.

Selain itu Polda Papua Barat pun sudah membentuk tim khusus untuk penanganan masalah separatis.

Keduanya terus berkolaborasi untuk mengungkap distribusi ilegal senjata api di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua.

Sosok 3 Tersangka Pemasok Senjata KKB Papua

Sebelumnya, Polisi juga berhasil mengamankan 3 tersangka yang menjadi pemasok senjata untuk KKB Papua.

Mereka adalah Bripka JH (35) yang merupakan oknum anggota Brimob, DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire, dan FHS (39) mantan anggota TNI AD.

Tiga tersangka itu kini dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Berikut rangkuman fakta selengkapnya dilansir dari Antara.

1. Barang bukti 3 pucuk senjata api

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved