Gosip Artis
Terbukti Bersalah, Jerinx SID Divonis Satu Tahun Dua Bulan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jerinx divonis 1.2 tahun setelah dirasa terbukti bersalah atas tindakan ujaran kebencian yang ia lakukan.
Majelis hakim menjatuhi hukuman 1.2 tahun kepada Jerinx setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Kini Berseteru, Isa Zega Rupanya Pernah Jadi Manajer Nikita Mirzani, Sempat Cek-cok
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim. Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.
Baca juga: Jerinx Tuding Ketua IDI Bali Tidak Menghargai Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar
Jerinx divonis 1.2 tahun atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO. Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.
Momen haru saat pembacaan pledoi
Kisah haru mewarnai persidangan I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (11/10/2020).
Saat itu Jerinx menjalani sidang pledoi kasus "Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sejumlah kejadian menarik muncul sejak sebelum sidang dimulai.

Antara lain tangisan haru sang ibunda, kedatangan dokter Tirta pada sidang Jerinx, hingga janji Jerinx dalam pledoinya.
Apalagi dalam sidang tersebut Jerinx SID tampak sujud di kaki ibunya meminta doa dan restu serta dikuatkan untuk menjalani proses sidang.
Baca juga: Jerinx SID Berharap Hukuman Ringan Saat Tahu Ada Ajakan Ketua IDI Pusat Tangani Bersama Covid-19
Baca juga: Jerinx SID Jelaskan Alasan Walk Out Saat Sidang Pertama hingga Dituntut Jaksa Hukuman 3 Tahun
Berikut sejumlah sejumlah kejadian menarik muncul sejak sebelum sidang dimulai.
Cium kaki ibu
Kehadiran ibunda di persidangan merupakan dukungan moral bagi Jerinx.
Sebelum sidang, Jerinx bahkan bersujud di kaki ibundanya dan mencium kakinya.
Ibunya tak bisa menahan air mata hingga suasana ruang sidang menjadi haru.
"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," tutur Jerinx, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Jumlah Zona Merah Covid-19 Bertambah Lagi, Satgas: Pemda dan Masyarakatnya Benar-benar Lengah!
Tak hanya sang ibu, sidang juga dihadiri influencer dr Tirta Mandira Hudhi.
Dokter Tirta datang untuk memberi dukungan moral kepada penggebuk drum SID itu.
Tiga Tahun Terlalu Berat
Menurutnya, tuntutan jaksa terkait hukuman tiga tahun penjara bagi Jerinx terlalu berat.
"Salah enggak salah, menurut saya okelah dipenjara tapi enggak tiga tahun. Karena dia masih punya hidup dan masa orang dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," kata dr Tirta.

Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika tuntutan jaksa dikabulkan.
Baca juga: Tengku Ungkap Alasan Pertemuannya dengan Habib Rizieq dan Gubernur Anies Selepas Isya di Petamburan
"(Tuntutan) hukuman tiga tahun (penjara) terlalu berat. Ini kan belum vonis, jadi harapannya hakim memikirkan impact (dampak) dan apa yang dilakukan Jerinx seperti kegiatan sosial," kata Tirta.
Tirta memprediksi akan semakin banyak laporan masuk terkait salah kata dan bicara jika tuntutan hukuman bagi Jerinx disetujui.
"Itu mungkin akan membuat laporan di cyber crime jadi membeludak dan itu memperberat kerja teman kepolisian," kata dia
Janji bijak bermedsos
Dalam sidang kali ini, Jerinx berkesempatan membuat pledoi atau menyampaikan pembelaan.
Salah satunya ialah dia mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi.
"Saya juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama, tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu oleh saya. Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," ujar Jerinx. Besar
Baca juga: Jadwal Belajar TVRI Rabu 11 November dan Link Streaming untuk PAUD, SD, SMP dan SMA
Harapan Jerinx dirinya hanya divonis hukuman percobaan sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Alasannya, Jerinx merupakan satu-satunya laki-laki yang menjaga keluarganya.
"Jika misalnya saya divonis bersalah, saya mohon dengan sangat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," kata Jerinx.
Pembelaan Jerinx Jerinx juga menjawab tudingan-tudingan yang membuat dirinya tersudut.
Misalnya, alasannya walk out adalah untuk mendapatkan keadilan.
Kemudian terkait tudingan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Trump Didukung Republik Gugat Hasil Pilpres AS yang Menangkan Joe Biden, Tapi Mengapa Ada Syaratnya?
Menurutnya justru muncul beberapa gerakan yang mendukung dirinya.
"Dinyatakan saya meresahkan, yang jadi pertanyaan besar adalah masyarakat yang mana? Apakah sudah ada survei, statistiknya, apakah jaksa pernah nanya ke beberapa orang itu apakah itu ada referensinya, kalau ada tolong tunjukkan," tutur Jerinx.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara " IDI Kacung WHO" oleh jaksa.
Sebut Nama Ketua IDI Bali
Saat sidang pledoi kasus pencemaran nama baik, Jerinx SID tuding ketua IDI Bali tak hargai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Alasannya, Jerinx SID baru mendapat fakta bahwa ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja mengancam dan melarang dokter Tirta agar tak hadir dalam sidangnya sebagai saksi.
Baca juga: Jenita Janet Dikabarkan Akan Menikah dengan Danu Sofwan Rabu 11 November, Mantan Suami Tak Diundang?
Padahal dalam sidang I Gede Putra Suteja mengaku tak ingin memenjarakan Jerinx,.
Namun kepada dokter Tirta, kata Jerinx, I Gede Putra Suteja mengatakan bahwa tak akan memaafkan Jerinx.
"Ketika di sidang, beliau kan terpandang dalam adat Bali. Beliau di bawah sumpah, beliau tidak boleh bohong dan harus sejujurnya, " ucap Jerinx saat sidang yang disiarkan live streaming, Selasa (10/22/2020).
"Dalam sumpah beliau bilang kepada saya, beliau jawab tidak ingin memenjarakan saya," ujarnya lagi.
"Beliau juga bicara yang sama di media-media di luar kalau IDI tidak ingin memenjarakan Jerinx, beliau tahu saya orang baik."
"Tapi kenapa beliau tidak mau mediasi dan mengancam, menekan dokter Tirta yang ingin meringankan kasus saya," katanya.
Baca juga: Habib Rizieq Akan Ditemui Anies Baswedan Rabu Subuh Hari Ini, Ini Kata Wagub Ahmad Riza Patria
Pernyataan yang berbeda dari ketua IDI Bali, dianggap Jerinx tak mengahargai persidangan.
"Kan tidak singkron, apakah pantas dokter senior dan pemuka agama yang sudah disumpah untuk bersikap demikian, depan saya, dokter Tirta dan hakim berkata lain," ucap Jerinx.
"Jadi saya mohon yang mulia agar dijadikan pertimbangan karena itu menngindikasikan adanya pihak yang tidak menghargai persidangan dengan tidak berkata sejujurnya."
"Itu semua yang menjadi jawaban untuk hal yang memberatkan saya di tuntutan jaksa," ucapnya.
Jerinx mendapat fakta bahwa sahabatnya, dr Tirta sudah berulang kali mengajak IDI Bali untuk melakukan mediasi dengan Jerinx.
Namun ajakan drTirta ditolak oleh ketua IDI Bali.
Bahkan, kata Jerinx, dr Tirta diancam ketua IDI Bali agar tak ikut campur dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menjerat Jerinx.
Sebelumnya, dr Tirta mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk memberikan dukungan kepada Jerinx yang membacakan pledoinya.
Baca juga: Sosok Syarifah Najwa Shihab, Putri Rizieq Shihab yang Bakal Menikah, Berikut Ini Nama Calon Suaminya
Dukungan terhadap Jerinx itu juga disampaikan Tirta melalui sosial media Instagram miliknya.
"Statement saya dan dukungan saya akhirnya masuk ke pledoi @jrxsid tadi, adapun statement itu adalah saya datang atas nama pribadi, dan merasa tuntutan JPU 3 tahun itu terlalu berat. Dan bisa berakibat akan semakin banyak laporan laporan ke cyber."
"Jadi menurut saya daripada mengurus polemik ini, baiknya kita menyelesaikan masalah krisis ekonomi dan edukasi kesehatan akibat pandemi di Bali," tulis dr Tirta fi akun Instagramnya, Selasa (10/11/2020).
Tirta juga mendukung Jerinx untuk mendapat kesempatan menjalani masa percobaan dalam melalui hukumannya.
Dia mengaku sudah berupaya untuk menggelar mediasi antara Jerinx dan IDI Bali setelah pernyataan Jerinx menuai kontroversi.
Baca juga: Protokol Kesehatan, Pemerintah Arab Saudi Mewajibkan Jemaah Umrah Swab Test Covid-19 Berulang Kali
"Jikalau Jerinx salah, saya rasa tuntutan percobaan sudahlah cukup, karena memikirkan impact Jrx yang melakukan kegiatan positif dan niat baik tidak mengulangi hal sama," tutur Tirta.
"Saya sudah berusaha mempertemukan IDI Bali, dengan @jrxsid dan @ncdpapl tapi ditolak beberapa kali oleh ketua IDI Bali, bahkan h-2 sebelum Jrx dinyatakan tsk."
"Segala sesuatu menurut saya apalagi menyangkut “tersinggung” lebih baik dimediasikan sebelum d buka LP . (Saksi saya lengkap, tapi saya ga rekam bukti ini)," ujarnya.
Dia juga mengaku bahwa ketika dirinya akan menjadi saksi untuk Jerinx, dirinya ditelpon oleh ketua IDI Bali agar diminta untuk tidak ikut campur.
Menurut Tirta, dia ditelpon ketua IDI Bali, 2 minggu lalu yang memintanya agar tidak ikut campur dan tidak saksi meringankan bagi Jerinx.
"Sehingga saya memilih datang di sidang pledoi karena itu adalah hak saya sebagai warga negara Indonesia," ujar Tirta.