Virus Corona Jabodetabek
PSI Ingin Panggil Anies Baswedan Pakai Hak Interpelasi, Ketua DPRD DKI Bilang Ada Mekanismenya
Fraksi PSI berencana mengusulkan kepada pimpinan DPRD DKI agar Anies Baswedan dipanggil untuk diminta klarifikasi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengingatkan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin memakai hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Fraksi PSI berencana mengusulkan kepada pimpinan DPRD DKI agar Anies Baswedan dipanggil untuk diminta klarifikasi.
Hal itu sebagai buntut kerumunan massa di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Baca juga: Sepekan Terakhir Kasus Positif Covid-19 Naik 17,8 Persen, Jakarta Masuk 5 Besar Penambahan Terbanyak
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh PSI, agar keinginan memakai hak interpelasi tercapai.
Di antaranya, harus mendapatkan dukungan fraksi lain dan yang mengajukan hak itu minimal 15 orang.
Aturan ini, kata dia, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Ditanya DPR Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia, Menkes Terawan: Wong Barangnya Belum Ada
“Itu ada mekanismenya, di mana harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan dan lebih dari satu fraksi,” kata Prasetyo Edi berdasarkan pesan singkat, Kamis (19/11/2020).
Hingga kini, politisi PDIP itu mengaku belum mengetahui fraksi mana saja yang berencana mengajukan hak interpelasi tersebut kepada pimpinan dewan, melalui Sekretariat DPRD DKI.
“Kalau interpelasi ini kan reaksi dari teman-teman di DPRD DKI Jakarta dalam melihat suatu persoalan,” ujar Prasetyo.
Baca juga: Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemanggilan Anies Baswedan buntut dari acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang, dan mengabaikan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19 pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Namun, rencana PSI bakal sia-sia bila tidak mendapat dukungan dari fraksi lain.
Baca juga: Ditanya DPR Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia, Menkes Terawan: Wong Barangnya Belum Ada
Sebab, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.
Sementara, jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD.
Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, makanya PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.
Baca juga: Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19