Virus Corona Jabodetabek

Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Terbit, Tak Ada Sanksi Penjara Bagi Pelanggar

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota telah ditetapkan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
warta kota
Blok G Balai Kota DKI Ditutup 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota telah ditetapkan.

Bahkan, dokumen hasil kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta itu telah diberikan nomor.

“Sudah (ditandatangani) Nomor 2 tahun 2020."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 28 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Terbanyak, Jawa Barat Mengekor

"Sebentar lagi di-upload (di jdih.jakarta.go.id),” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, Perda itu ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (12/11/2020) lalu.

Hingga kini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) baru sebagai turunan Perda tersebut.

Baca juga: Masuk Jalur Bus Transjakarta, Pengemudi BMW Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Panjang

Nantinya, Pergub baru itu akan menjadi tata laksana Perda Penanggulangan Covid-19 di masyarakat.

Kehadiran Pergub baru akan mengganti Pergub lama yang selama ini digunakan pemerintah daerah dalam menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Jilid II.

Sejak Senin 13 Oktober 2020, DKI menjalankan PSBB transisi Jilid II memakai Pergub Nomor 101 tahun 2020.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Kalimantan Utara Sumbang 2 Wilayah

Pergub itu menjelaskan Perubahan Atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Namun demikian, Pergub Nomor 101 Tahun 2020 itu sampai sekarang masih digunakan, selama Pergub baru belum diterbitkan.

“Pergub (baru)-nya masih disusun, untuk teknis gimana."

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 54 Orang, Kecamatan Leuwisadeng Kembali ke Zona Merah

"Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini,” ujar Yayan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Raperda Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota menjadi Perda.

Pengesahan dilakukan saat rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020) siang.

Baca juga: Menantu Nurhadi Punya Mercy Hingga Ferrari, Berkamuflase Sebagai Pengusaha Properti Fiktif

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved