Virus Corona Jabodetabek
Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Taufik: Enggak Bisa Asal Main Copot Gubernur
Pimpinan DPRD DKI Jakarta merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pimpinan DPRD DKI Jakarta merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Surat itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (18/11/2020).
Dalam instruksinya, Tito menerangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan bila melanggar sumpah/janji jabatannya, dan atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes Covid-19, Kepala Daerah Melanggar Bisa Diberhentikan
Aturan pemberhentian itu telah tercantum dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat kemudian meminta semua pihak, termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia, mematuhi UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehataan.
Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dapat diberhentikan, karena sanksinya dijelaskan dalam UU Pemerintahan Daerah.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 28 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Terbanyak, Jawa Barat Mengekor
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, harus ada diskusi yang mendalam dengan para ahli terkait pencopotan kepala daerah.
Karena itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak bisa serta merta langsung mencopot kepala daerah.
“Saya kira harus ada diskusi yang dalam dengan para ahli hukum tata negara."
Baca juga: Masuk Jalur Bus Transjakarta, Pengemudi BMW Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Panjang
"Mestinya, kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur, gitu loh,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Kamis (19/11/2020).
Hal itu dikatakan Taufik menyusul adanya pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020), untuk diminta klarifikasi.
Anies Baswedan dipanggil polisi sebagai buntut kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 pada acara Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Kalimantan Utara Sumbang 2 Wilayah
Sementara, polisi mengindikasi adanya dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dari kerumunan massa tersebut.
“Instruksi kan enggak bisa berlaku surut, jadi di sini (kami) bukan sepakat atau enggak sepakat."
"Tapi apakah instruksi itu kemudian melebihi UU atau enggak?”
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 54 Orang, Kecamatan Leuwisadeng Kembali ke Zona Merah
“Ya di UU (dijelaskan pencopotan kepala daerah), dan saya enggak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan gitu atau protokol kesehatan."
"Kan mesti dicari dulu titik letaknya kesalahannya itu."
"Iya dong, saya kira Mendagri enggak main asal copot saja,” papar Taufik.
Baca juga: Menantu Nurhadi Punya Mercy Hingga Ferrari, Berkamuflase Sebagai Pengusaha Properti Fiktif
Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu, Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.
Terlebih, untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.
Baca juga: Mantan Sopir Jaksa Pinangki Pernah Diminta Tukar Valas, Lalu Langsung Bayar Pembelian Mobil BMW
Juga berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.
“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden."
"Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” kata Safrizal yang dikutip Tribunnews dari laman Kemendagri.
Baca juga: Anies Baswedan Diklarifikasi Polisi Soal Acara Rizieq Shihab, Ketua DPRD DKI: Pokoknya Harus Tegas
Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.
Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.
“Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."
Baca juga: Tinjau Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Cikarang, Maruf Amin Minta Siapkan Penanganan Limbah Medis
"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” ujarnya.
Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19.
Ia menyarankan agar para kepala daerah tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Baca juga: PSI Ingin Panggil Anies Baswedan Pakai Hak Interpelasi, Ketua DPRD DKI Bilang Ada Mekanismenya
Sebab, menurutnya mencegah lebih baik daripada menindak, karena pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan.
Termasuk, pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.
Baca juga: Lurah Petamburan Positif Covid-19, Puluhan Orang dari PPSU Hingga Babinsa Dites Swab
Seperti, patuh untuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” katanya.
Safrizal kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda.
Baca juga: Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Tunggu Izin dari BPOM dan MUI
Menurutnya, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka berdasarkan instruksi tersebut, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Ia menegaskan upaya ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.
"Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan," ucapnya. (*)