Virus Corona Jabodetabek
Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Taufik: Enggak Bisa Asal Main Copot Gubernur
Pimpinan DPRD DKI Jakarta merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Ya di UU (dijelaskan pencopotan kepala daerah), dan saya enggak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan gitu atau protokol kesehatan."
"Kan mesti dicari dulu titik letaknya kesalahannya itu."
"Iya dong, saya kira Mendagri enggak main asal copot saja,” papar Taufik.
Baca juga: Menantu Nurhadi Punya Mercy Hingga Ferrari, Berkamuflase Sebagai Pengusaha Properti Fiktif
Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu, Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.
Terlebih, untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.
Baca juga: Mantan Sopir Jaksa Pinangki Pernah Diminta Tukar Valas, Lalu Langsung Bayar Pembelian Mobil BMW
Juga berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.
“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden."
"Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” kata Safrizal yang dikutip Tribunnews dari laman Kemendagri.
Baca juga: Anies Baswedan Diklarifikasi Polisi Soal Acara Rizieq Shihab, Ketua DPRD DKI: Pokoknya Harus Tegas
Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.
Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.
“Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."
Baca juga: Tinjau Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Cikarang, Maruf Amin Minta Siapkan Penanganan Limbah Medis
"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” ujarnya.
Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19.
Ia menyarankan agar para kepala daerah tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Baca juga: PSI Ingin Panggil Anies Baswedan Pakai Hak Interpelasi, Ketua DPRD DKI Bilang Ada Mekanismenya