Buronan Kejaksaan Agung

Mantan Sopir Jaksa Pinangki Pernah Diminta Tukar Valas, Lalu Langsung Bayar Pembelian Mobil BMW

Dalam persidangan, Sugiarto mengaku kerap diminta Pinangki menukarkan valuta asing (valas) ke rupiah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). 

Benny menyebut nominal yang dibawa dalam sekali penukaran bermacam-macam.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dirawat di RSUD Cibinong Usai Positif Covid-19, Minta Dinkes Lakukan Tracing

Beberapa kali sebesar 10 ribu dolar AS, dan satu kali sebesar 17.600 dolar AS.

Uang hasil penukaran itu kemudian disetor ke dua rekening berbeda atas nama Pinangki Sirna Malasari dan adik Pinangki, Pungki Primarini

"Perintahnya satu transfer ke rekening ibu (Pinangki)."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 18 November 2020: Pasien Sembuh Tembus 402.347, Positif 478.720

"Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adiknya ibu," jelas dia.

Namun, Benny tidak menyimpan kertas bukti transfer karena diminta atasannya, Yogi, untuk dibuang.

"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang," terangnya.

Baca juga: Putri Bupati Bogor Ade Yasin Juga Positif Covid-19, Putranya Negatif

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra.

Caranya, dengan menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta, lewat anak buahnya.

Baca juga: Penyidikan Selesai, Besok Berkas Perkara Penyerangan Mapolsek Ciracas Dilimpahkan ke Oditur Militer

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Pertama, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp 1.753.836.050 atau Rp 1,7 miliar, untuk 1 unit BMW X5 dengan pelat nomor F 214. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved