Cara Cek Pencairan BLT Rp 1,8 Juta Buat Guru Honorer dan Tenaga Pendidik non-PNS dari Kemendikbud RI

Para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,8 juta.

Editor: Panji Baskhara
istimewa
Ilustrasi -- BLT guru honorer dan BLT tenaga pendidik non-PNS 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,8 juta.

Diketahui, BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS Rp 1,8 juta ini dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Pihak Kemendikbud RI memberi bantuan subdisi upah (BSU) yang diperuntukan untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS dalam satu kali pencairan.

Para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS mendapat BLT Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan bisa dicek di situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca juga: BLT Guru Honorer dan Tenaga Pendidik non-PNS Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud, Berikut Fakta Lengkapnya

Baca juga: Ini Kata Menteri Nadiem Soal Guru Honorer Bisa Jadi ASN Pada Tahun 2021

Baca juga: Guru Honorer Bisa Jadi ASN Lewat Rekrutmen PPPK Pada Tahun 2021, Ini Kata Menteri Nadiem

Akses itu untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BLT dari Kemdikbud atau tidak.

Yang harus diperhatikan, BLT Rp 1,8 juta untuk guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS ini dikenai potongan pajak yang berbeda-beda.

Berikut fakta dan sejumlah hal yang harus diketahui serta syarat penerima BLT guru horoner Rp 1,8 juta dikutip Tribunnews.com dari buku saku yang dirilis Kemdikbud, Kamis (19/11/2020):

1. Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS guna mendapat BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved