Kriminalitas

Miris, Manfaatkan Momen PSBB, Honorer RPTRA Cabuli Anak Hingga Puluhan Kali di Meruya Utara

Miris, Manfaatkan Momen PSBB, Honorer RPTRA Cabuli Anak Hingga Puluhan Kali di Meruya Utara. Ruangan RPTRA Jadi Saksi Bisu Kebejatan ML (49)

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi 

Korban AA pun akhirnya mengaku pernah menjadi korban pencabulan.

Pelaku pencabulan berinisial ML (49) disebut sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali.

Berdasarkan keterangan AA, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kembangan.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba segera melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Setelah diyakini cukup bukti, kemudian polisi lalukan penyelidikan atas keberadaan pelaku.

Pada Sabtu (14/11/2020) akhirnya polisi menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, satu berkas screanshot percakapan pelaku, satu unit handphone milik pelaku, satu unit handphone milik korban, dan sepasang pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (m24)
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved