Tok! Anies Tolak Reuni 212 di Monas
Kepala UPK Monas Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menolak penggunaan area Monas untuk kegiatan reuni 212 yang rencananya diselenggarakan 2 Desember 2020 mendatang.
Adapun surat permohonan itu sebelumnya diajukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 beberapa waktu lalu.
Kepala UPK Monas Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37.
Surat yang ditetapkan pada tanggal 13 November 2020 lalu itu, ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
Baca juga: Demo di Depan Mapolres Jakarta Barat, Warga Siap Bantu Polisi Bubarkan Kerumunan Saat Pandemi
Baca juga: Pernah Copot Kapolsek yang Tidur saat Rapat, ini Profil Irjen Fadil Imran Kapolda Metro yang Baru
Baca juga: Rela Turun ke Jalan Jajakan Produknya, Ternyata Satu Toko Pizza Hut bisa Raup Rp 200 Juta Per Bulan
Menurutnya, Kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020, sehingga segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.
“Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monas ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa yang dikutip dari Surat Jawaban untuk PA 212 pada Selasa (17/11/20).
Isa melanjutkan, penutupan Monas ini semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta.
Karena itu, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.
“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” katanya.
“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi. “Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” tegas Isa.
Baca juga: Status Kasus Video Syur Mirip Naik ke Penyidikan, Akankah Polisi Periksa Gisel dan Jedar?
Baca juga: Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Peminum akan Didenda Rp 50 Juta atau 2 Tahun Penjara
Baca juga: Hendak Menyeberang Jalan, Pejalan Kaki Wanita Tertabrak Mobil Boks Terpental hingga 3 Meter
DITUNDA
Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) memastikan agenda rutin tahunan, yakni Reuni 212 pada 2 Desember 2020 ditunda pelaksaanaannya.
Hal itu dipastikan dalam surat yang diterima Tribunnews.com.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, Ketua Umum GNPF-Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum FPU KH. Sobri Lubis.
"Pelaksanaan Reuni 212 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," tulis surat tersebut dilihat Tribunnews.com, Selasa (17/11/2020).
Reuni Akbar 212 di Monas yang ditunda pelaksanaannya, diganti dengan alternatif acara lainnya.
"Pada tanggal 2 Desember 2020, kami akan mengadakan Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama yang akan dihadiri oleh IB HRS sebagai narasumber dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," lanjut isi keterangan itu.
Terakhir, pihak GNPF Ulama, FPI, dan PA 212 mengimbau agar para umat muslim khusunsnya mujahid dan mujahidah, berdoa bersama agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia.
"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, musala, pondok pesantren, majelis taklim, dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," demikian bunyi isi keterangan itu.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan reuni Persatuan Alumni 212 (PA 212) yang rencanakan akan kembali digelar di kawasan Monumen Nasional.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan keputusan itu telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang melarang adanya kerumunan massa.
"Kami tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut, Awi menyampaikan tidak hanya kegiatan tersebut yang dilarang oleh Polri.
Ia menegaskan seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian akan dilarang oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebutkan pihaknya juga tidak segan akan mrlakukan pembubaran apabila masih ada yang nekat melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk segera membubarkan. Itu perintah pimpinan, sudah jelas," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Dapat Izin, Reuni PA 212 di Monas Resmi Ditunda
(faf)