Buronan Kejaksaan Agung

Suami Jaksa Pinangki Tak Tahu Berapa Gaji Istrinya, Rumah Tangga Tak Harmonis, Sempat Pisah Ranjang

Suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, duduk sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menangis saat mendengar keterangan suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, duduk sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Mulanya Yogi bercerita soal hubungan rumah tangganya dengan Pinangki yang diakui kurang baik.

Baca juga: Ada Kerumunan saat Pandemi Covid-19, Doni Monardo: Akan Diminta Pertanggungjawaban oleh Allah SWT

Menikah pada 1 November 2014 silam, Yogi sempat tinggal terpisah dari Pinangki karena penugasan kerja.

Saat kembali satu atap, Yogi mengaku kurang terjalin komunikasi yang baik dengan Pinangki.

Kerenggangan itu bermula pada periode 2018, dan memuncak di tahun 2019.

Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tak Berizin, Minta Maaf Bagikan Masker

"Hubungan saya tahun 2019 memang agak kurang baik."

"Kami kurang komunikasi. Kadang tidur pun tidak sekamar," ungkap Yogi dalam persidangan.

Mendengar cerita Yogi, Pinangki terlihat menangis.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dievakuasi Pakai Bus Sekolah Menurun, Rata-rata 50 Orang per Hari

Ia berulang kali mengusap matanya menggunakan tisu.

Yogi melanjutkan, kerenggangan hubungan rumah tangga itu membuat dirinya enggan bertanya soal keseharian Pinangki, termasuk kegiatan bepergian ke luar negeri.

"Jujur saya mau nanya udah males. Kalau mau ditanya pasti ujungnya ribut," ucap Yogi.

Baca juga: Politikus PKB Sebut Rizieq Shihab Politisi, Tak Laku di Jateng, tapi Laris di Aceh dan Sumbar

Pada suatu kesempatan Yogi sempat menanyakan alasan Pinangki yang ingin pergi ke Amerika Serikat.

Tapi, Pinangki justru mengatakan hal itu bukan menjadi urusan Yogi

"Saya tanya mau ke mana? Pinangki bilang 'Bukan urusan kamu'," ucapnya.

Tak Tahu Penghasilan Istri

Yogi juga ditanya JPU soal besaran penghasilan yang diterimanya sebagai anggota Polri berpangkat AKBP.

"Saya gaji sekitar Rp 7 juta, tunjangan Rp 6 juta- Rp 7 juta. Sekitar Rp 14 juta per bulan," beber Yogi.

Namun, saat ditanya berapa penghasilan istrinya sebagai jaksa, Yogi mengaku tidak tahu.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 51 Orang per 15 November 2020, 29 Warga Sembuh

"Menarik, suami istri tapi tidak tahu," cetus jaksa.

Kemudian jaksa bertanya soal siapa pihak yang membayar sewa Apartemen Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence yang ditempati Pinangki dan Yogi Yusuf.

Hal ini menurut jaksa berkaitan dengan tindakan pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Pinangki.

Baca juga: Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Pintu Air Bekasi Timur, Pakai Kaus dan Celana Pendek Kuning

"Terdakwa (yang membayar)."

"Saya tidak mengetahui pasti (besaran penghasilan Pinangki), yang jelas jadi jaksa lebih tinggi dari saya penghasilannya," sambungnya.

Yogi menjelaskan, selama pernikahannya dengan Pinangki pada 1 November 2014, segala urusan keuangan rumah tangga dilimpahkan kepada terdakwa.

Baca juga: 48 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19, Termasuk Jumhur Hidayat dan Gus Nur

Kewajiban Yogi sebagai suami hanya memberikan nafkah kepada Pinangki dan anak-anaknya.

"Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga itu Pinangki."

"Kewajiban saya memberikan nafkah yang saya miliki ke Pinangki," tuturnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Hati Nakes Luluh Lantak, Rakyat Patah Arang

Ketidaktahuan Yogi ternyata karena sebelum berkomitmen mendirikan rumah tangga, ia dan Pinangki membuat perjanjian pranikah.

Dalam perjanjian itu tertuang aturan soal pemisahan harta kekayaan masing-masing.

Perjanjian pranikah ini diminta Pinangki lantaran masih membawa harta bawaan dari mantan suaminya.

Baca juga: Kesal Dicuekin Suami, Mama Muda di Depok Panjat Tower Setinggi 30 Meter, Sudah 5 Kali Mau Bunuh Diri

"Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," ungkap Yogi.

Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta.

Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Buka Peluang Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun

Sebab kata dia, pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur oleh Pinangki selaku istri.

"Semua gaji dan remunerasi itu masuk ke istri," ujar Yogi.

Punya Brankas

Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan Pinangki punya brankas pribadi untuk menyimpan uang.

Brankas itu tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens, yang mereka tempati.

"Brankas itu ditaruh di lemari baju."

Baca juga: Rutan Bareskrim Polri Jadi Klaster Penularan Covid-19, Berawal dari Tersangka Kasus Narkoba

"Kalau di Apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian."

"Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," beber Yogi dalam persidangan.

Dalam brankas itu, Yogi melihat tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas.

Baca juga: Puluhan Gedung di Jakarta Ajukan Proposal Gelar Resepsi Pernikahan, 2 Hotel Segera Disetujui

Tapi jumlah pastinya, Yogi mengaku tidak tahu.

Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas.

Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki.

Baca juga: Hindari Covid-19, Pengelola Gedung di DKI Tak Boleh Sediakan Prasmanan Saat Gelar Resepsi Pernikahan

"Isinya tumpukan uang, mata uang asing."

"(Volume) kurang lebih setengahnya."

"Saya enggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti."

Baca juga: Wagub DKI Akui Ada Pasien Covid-19 Bertambah Akibat Libur Panjang Akhir Oktober 2020

"Saya enggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," terangnya.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved