Seorang Pria di Jatinegara Tewas di Atap Rumah Kontrakan, Awalnya Diduga Tersengat Listrik

Mantan pelaksana tugas (Plt) Lurah Bakti Jaya, Darmo Bandoro statusnya merupakan seorang tim pemenangan pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Evakuasi warga yang meninggal dunia saat berada di atap rumah kontrakan, di Jalan Catur Tunggal II, RT 14 RW 01, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.  
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Seorang pria bernama Arman Dwi Nugraha (47), meninggal dunia saat berada di atap rumah kontrakannya, di Jalan Catur Tunggal II, RT 14 RW 01, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. 
Komandan Pleton Sektor IV Jatinegara, Suku Dinas Penanggulangan dan Kebakaran Jakarta Timur Edy Waluyo mengatakan korban ditemukan tewas Selasa (17/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Demo di Depan Mapolres Jakarta Barat, Warga Siap Bantu Polisi Bubarkan Kerumunan Saat Pandemi

Baca juga: Pernah Copot Kapolsek yang Tidur saat Rapat, ini Profil Irjen Fadil Imran Kapolda Metro yang Baru

Baca juga: Rela Turun ke Jalan Jajakan Produknya, Ternyata Satu Toko Pizza Hut bisa Raup Rp 200 Juta Per Bulan

"Awalnya kita dapat laporan bahwa ada warga meninggal karena tersangat aliran listrik di bagian plafon rumah," kata Edy, Selasa (17/11/2020).

Setibanya di lokasi, tidak ada luka tersengat listrik di tubuh korban.
Justru korban diduga meninggal dunia karena penyakit jantung berdasarkan hasil olah TKP Unit Reskrim Polsek Jatinegara. 
"Diduga korban meninggal karena sakit jantung," ungkap Edy.

Sementara itu informasi dari warga setempat, korban diketahui sedang membersihkan tanaman merambat yang berada di bagian atap kontrakan pada saat musibah itu terjadi. 
Jasad korban kemudian dievakuasi dari atap kontrakannya melibatkan jajaran Sudin Gulkarmat Jakarta Timur karena lokasi Arman ditemukan tewas berada pada ketinggian sekitar 7 meter.

Baca juga: Status Kasus Video Syur Mirip Naik ke Penyidikan, Akankah Polisi Periksa Gisel dan Jedar?

Baca juga: Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Peminum akan Didenda Rp 50 Juta atau 2 Tahun Penjara

Baca juga: Hendak Menyeberang Jalan, Pejalan Kaki Wanita Tertabrak Mobil Boks Terpental hingga 3 Meter

"Karena warga tidak memiliki tangga dan perlengkapan, evakuasi meminta bantuan kita. Untuk proses evakuasi tidak ada kendala, kita butuh waktu sekitar 15 menit," tuturnya.
Selanjutnya setelah sempat disemayamkan di rumah duka, jasad korban kemudian dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat guna proses ppemeriksaan lebih lanjut. (jhs)
 
 
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved