Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Dinilai Tak Adil, PPMTI Minta Truk Diperbolehkan Masuk Tol Japek

Adanya rencana penerapan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Layang dengan Tol Jakarta-Cikampek bawah bikin tarif truk naik.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Jalan Tol Layang dengan Jalan Tol Cikampek. 

Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, golongan I Rp 4.500, II Rp 6.500, III Rp 6.500, IV Rp 9.000 dan V Rp 9.000.

Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Timur, golong I Rp 12.000, II Rp 18.000, III Rp 18.000, IV Rp 24.000 dan V 24.000.

Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I Rp 15.000, II Rp 22.500, III Rp 22.500, IV Rp 30.000 dan V Rp 30.000.

Tarif baru sesudah penerapan tarif terintegrasi di Tol Jakarta-Cikampek bawah dengan Japek Layang;

Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 4.000 , II Rp 6.000, III 6.000, IV 8.000, dan V 8.000.

Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat , golongan I Rp 7.000, II 10.500, III, 10.500, IV 14.000 dan V 14.000.

Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, golongan I Rp 12.000, II 18.000, III 18.000, IV 24.000 dan V 24.000.

Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I 20.000, II 30.000, III 30.000, IV 40.000 dan V 40.000.

Daftar Lengkap Tarif Terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek

Sejak beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 11 bulan, Jasa Marga berencana menerapkan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Jakarta-Cikampek (Japek)

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, penerapan tarif Tol Layang Japek diberlakukan tarif terintergrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Japek di bawah.

Ada pembagian empat wilayah dalam penarifan terintegrasi.

Caption

Wilayah I Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur, wilayah II Jakarta IC-Cikarang Barat, Wilayah III Jakarta IC-Karawang Barat, dan Wilayah IV Jakarta IC-Cikampek.

"Untuk tarif tol layang Jakarta-Cikampek itu mengikuti tarif wilayah IV."

"Artinya tarif dikenakan Rp 20.000," kata Heru, Kamis (12/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved