Anies Dipanggil Polisi

Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Andi Arief Anggap Tak Wajar,Fadli Zon Sebut Tindakan Tabrak Tatanan

Sementara itu, Fadli Zon menganggap pemanggilan itu tak lain hanya untuk mempermalukan Anies Baswedan di depan publik.

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Anies Basweda diperiksa polisi terkait kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Politisi Demokrat Andi Arief menyayangkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Andi beranggapan, pemanggilan tersebut merupakan sesuatu yang tidak lazim.

Andi Arief menganggap bahwa gubernur seharusnya dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri karena merupakan jabatan politik.

"Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik. Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," tulis Andi Arief dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Sudah Lebih dari 6 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan Dicecar Pertanyaan-pertanyaan Ini

Sementara itu, Fadli Zon menganggap pemanggilan itu tak lain hanya untuk mempermalukan Anies Baswedan di depan publik.

"Sungguh tak wajar n menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi. Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime," tulis Fadli Zon.

Fadli kemudian membagikan tautan yang menyebutkan bahwa posisi gubernur membawahi kapolda dan pangdam.

Baca juga: Bocoran Pertanyaan yang Dilayangkan Penyidik ke Gubernur Anies Baswedan terkait Pelanggaran Prokes

Baca juga: Kapolres Metro Jaksel Kombes Budi Sartono Juga Dimutasi, terkait Kegiatan Habib Rizieq di Tebet?

"Sekedar ingatkan Gubernur membawahi Kapolda n Pangdam sb perwakilan Pemerintah pusat tanpa mengganggu hirarki instansi vertikal tsb. Jangan kebolak-balik," tulisnya lagi.

Kewenangan ini secara tegas diatur dalam UU, guna memudahkan pengamanan di daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menurut UU No 32 tahun 2004 dan PP No 19 tahun 2010.

Artinya, sebagai wakil pemerintah, gubernur memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan semua pimpinan instansi vertikal di daerah.

Anies penuhi panggilan polisi

Sebelumnya Anies Baswedan memenuhi panggilan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pagi. Dia tiba pukul 09.55.

Baca juga: Lima Jam Diperiksa Polisi,Wajah Gisella Anastasia Gugup, Begini yang Dia Rasakan

"Hari ini saya datang ke Mapolda Metro sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari polda. Saya diminta klarifikasi" ujar Anies singkat sembari masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Ia mengatakan, surat panggilan sudah diterimanya Senin (16/11/2020). Dalam surat itu, dirinya diminta untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan saat resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya sebanyak 10 pejabat pemerintahan daerah DKI Jakarta mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Bocoran Pertanyaan yang Dilayangkan Penyidik ke Gubernur Anies Baswedan terkait Pelanggaran Prokes

Mereka diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat gelaran resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan undangan klarifikasi ini dalam rangka penyelidikan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas terselenggaranya gelaran resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu lalu.

"Kita lakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari bareskrim dan dari Dit krimum Polda Metro Jaya sehingga kita undang 10 orang untuk klarifikasi hari ini, dari 14 orang yang kita layangkan surat klarifikasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Bela Anies, Fraksi NasDem Nilai Gubernur Ikuti Aturan karena Imbau dan Kenakan Sanksi kepada FPI

Sepuluh orang yang hadir dan tengah diperiksa atau diklarifikasi kata Yusri diantaranya Gubernur DKI Anies Baswedan, Walikota Jakpus Bayu Megantara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Grogol Petamburan, Lurah Petamburan, Ketua RT, Ketua RW, Kasatpol PP DKI dan Babinkamtibmas.

"Kita lakukan uji swab antigen atau tes rapid antigen Covid-19 terhadap semuanya sebelum diperiksa. Satu orang yakni Lurah Petamburan positif atau reaktif. Sehingga sekarang yang bersangkutan kita bawa ke rumah sakit Kramatjati untul dilakukan uji swab atau proses seperti biasa," kata Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus  Ade Hidayat mengatakan klarifikasi kepada pihak pemerintah daerah, untuk menjelaskan status DKI saat ini.

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain ada kekarantinaan, karantina bentuknya juga macam-macam, ada karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. PSBB itu termasuk kekarantinaan. Jadi itu semua yang kita tanyakan," papar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Keterlaluan, Pegawai Honorer Kelurahan di Jakarta Barat Cabuli Anak di Bawah Umur hingga 20 Kali

"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan juga terkait bagiamana ketentuannya, apakah ada yang dilanggar tidak, kalau ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana, kalau telah terjadi pidana, maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan dan dinaikkan ke proses penyidikan," kata Tubagus.

Dalam hal ini katanya pihaknya juga mengagendakan memeriksa penyelenggara acara dan saksi nikah pada Rabu (18/11/2020) atau Kamis (19/11/2020).

"Kita alokasikan dua atau tiga hari ini untuk klarifikasi beberapa pihak. Hari ini kita jadwalkan klarifikasi penyelenggara pemerintahan, dan baru besok kita klarifikasi kepada elemen lain, yaitu penyelenggara resepsi dan lainnya," kata Tubagus.

Ia menjelaskan mereka semuanya akan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat gelaran resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Tahapannya saat ini adalah penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal yakni ada atau tidak adanya pidana. Saat ini dalam waktu dua tiga hari ke depan adalah tahap lidik. Makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pidana. Jadi apa yang dipanggil dan sebagainya sangat bergantung dari hasil penyelidikan," papar Tubagus.

Baca juga: Rencana Jahatnya terhadap Habib Rizieq Terbongkar, Aoki Vera Ternyata Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad

"Setelah hasil klarifikasi, nanti baru dilakukan gelar perkara untuk melihat dan dinaikkan menjadi penyidikan. Setelah proses penyidikan berlangsung, nanti baru ditentukan siapa tersangka, itu tahapannya," kata Tubagus.

Saat ini kata Tubagus pihaknya sudah memulai tahap pertama yaitu klarifikasi. "Klarifikasi kepada siapa? satu pemerintah daerah dan kemudian ke penyelenggara dan saksi lainnya," kata dia.

Nasdem DKI bela Anies

Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta tidak akan mengikuti langkah Fraksi PSI yang ingin memakai hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Fraksi NasDem berpandangan, Anies telah menjalankan peraturan yang ada, sampai menindak pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II dengan sanksi administratif.

“Kami memandang bahwa pak Gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam Pergub. Sudah mengimbau dan sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino pada Selasa (17/11/2020).

Wibi juga mempertanyakan, kenapa berbagai pihak justru mempersoalkan Anies. Kata dia, Anies sudah menginstruksikan kepada aparatur di wilayah dari Wali Kota, Camat, Lurah serta Satpol PP untuk memastikan agar acara tersebut tidak melanggar protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun.

Baca juga: Setelah Anies Baswedan, Polisi Bakal Periksa Saksi Pernikahan Putri Rizieq Shihab

“Lalu mau jelasin apa lagi kepada Pak Gubernur? Saya rasa sudah clear di sini kita objektif saja,” ujar Wibi.

Menurutnya, imbauan tak berkerumun yang disampaikan Anies melalui Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara merupakan bagian dari pencegahan.

Namun faktanya kerumunan masih terjadi, sehingga Satpol PP DKI Jakarta menindak panitia karena mengabaikan jaga jarak, dan masyarakat yang tidak memakai masker.

“Iya dong (dikenakan sanksi), mau bubarin secara paksa? Itu massa loh, berbeda (perlakuannya). Dan kita semua sama-sama tahu kalau terjadi pemaksaan pembubaran itu justru bisa terjadi bentrok, dan kalau chaos (ricuh) siapa yang dirugikan?,” imbuh Wibi.

Baca juga: Usai Cabuli Anak di RPTRA Meruya Utara, Pegawai Honor Kelurahan Sodori Uang Jajan

Atas dasar itulah, kata dia, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta saat itu memahami dinamika yang terjadi di lapangan. Persoalan itu, harus diselesaikan dengan ‘kepala dingin’.

“Saya juga minta pihak-pihak jangan main lempar kesalahan, tapi kita ambil langkah yang lebih solutif. Kita ingin semua berjalan sesuai dengan kesepakatan, hari ini adalah masih PSBB transisi, semua orang patuh hukum, tidak ada yang kebal hukum,” katanya.

“Kalau ada pihak yang masih juga bandel, merasa mau menangnya sendiri, dengan itu kita sanksi. Ke depan kami akan lebih optimal lagi dalam hal pencegahan-pencegahan yang lebih masif,” tambah Wibi.

Seperti diketahui, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Rencana Jahatnya terhadap Habib Rizieq Terbongkar, Aoki Vera Ternyata Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad

Pemanggilan Anies buntut dari acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang, dan mengabaikan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19 pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies bukan bernuansa politis, namun ini berkaitan dengan penegakkan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta.

“Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (17/11/2020). 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved