Selasa, 2 Juni 2026

VIDEO Kawan Awkarin Ditangkap Polisi, Syaima Salsabila Dapat Ganja dari Kekasih

Teman selebgram Awkarin, Syaima Salsabila mendapatkan narkoba dari kekasihnya. Polisi pun sudah meringkus kekasih Syaima yang berinisial JRS.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Selebgram Syaima Salsabila teman Awkarin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (16/11/2020). Syaima Salsabila ditangkap polisi karena kedapatan memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. 

"Kami terima informasi dari masyarakat terkait wanita muda yang sering pakai narkoba. Dari laporan itu kami segera selidiki lebih lanjut temuan tersebut," ujar Audie dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat Senin (16/11/2020).

Polisi pun segera sambangi apartemen milik Syaima yang terletak di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca juga: Lewat Operasi Nila, Polda Metro Amankan 330 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja

Pihak kepolisian menggeledah apartemen kawan selebgram Awkarin itu.

Hasilnya, ditemukan ganja kering dengan berat lebih dari 51 gram di apartemen tersebut.

Ganja kering itu disimpan Syaima di dalam kotak makan berwarna hijau.

Selain itu polisi juga temukan satu linting jenis ganja dengan berat 0,66 gram dan dua buah kertas vapir merek Radja Mas di unit apartemen Syaima.

Baca juga: Selebgram Syaima Salsabila Teman Awkarin Dapat Ganja dari Kekasih hingga Simpan dan Memakai Bersama

Selebgram yang juga mantan admin instagram Awkarin itu segera digiring ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menjalani tes urin untuk memastikan kepemilikan ganja di kediamannya.

Hasil tes urin menunjukan, Syaima positif konsumsi ganja.

"Yang bersangkutan sudah jalankan tes urin dan hasilnya positif Tetrahidrokanabinol dimana itu senyawa utama dari ganja," jelas Audie.

Atas perbuatannya, Syaima dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar. (m24)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved