Virus corona
Dalam Rapat dengan Kapolri dan Panglima TNI, Jokowi: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Sekali lagi tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum, dan ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan
Wartakotalive.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal ketegasan aparat dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (16/11/2020).
Di depan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Presiden mengatakan bahwa ketegasan aparat dalam mendisiplinkan protokol kesehatan adalah sebuah keharusan.
Presiden yang didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin bahkan dua kali menyebut kata 'keharusan' untuk mengingatkan perkataannya tersebut kepada jajaran Kabinet Indonesia maju yang hadir dalam rapat terbatas.
"Sekali lagi tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum, dan ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan adalah keharusan, keharusan," kata Presiden dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Sejumlah menteri hadir dalam rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang kali ini digelar tertutup tersebut.
Di antaranya yakni Menkoplhukam Mahfud Md, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Pelaksana KPCPEN Eric Tohir, Mensesneg Pratikno, dan Menseskab Pramono Anung.
Presiden menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada massa pandemi ini, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk tidak diperbolehkan terjadi kerumunan.
Sehingga, penegakan disiplin protokol kesehatan harus terus dilakukan. Apalagi tidak ada satu pun orang yang kebal terhadap virus Corona atau SARS-CoV-2.
"Semuanya bisa terinfeksi virus ini dan juga bisa menularkan ke orang lain," katanya.
Oleh karenanya, Presiden meminta Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo untuk menindak tegas mereka yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya mereka yang berkerumun.
Selain itu agar penanganan dan pengendalian Covid-19 berjalan efekif menurut Presiden dibutuhkan trust atau kepercayaan dari masyarakat.
"Jangan hanya sekedar himbauan saja. Tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakkan aturan, secara konkrit di lapangan," katanya.
Setelah Ratas itu Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot dua Kapolda karena dinilai tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin(16/11/2020).