Jumat, 17 April 2026

Virus corona

Program Bantuan UMKM Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya

Program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini hanya diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM)

Warta Kota/Yudistira Wanne
Ilustrasi - UMKM RW 08 Desa Waringin Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor berusaha konsisten untuk memajukan perekonomian khususnya di wilayahnya dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Wartakotalive.com, Jakarta - Pemerintah hingga kini masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini hanya diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).

Pemerintah memberikan bantuan UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pengajuan penerima BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.

Rencana perpanjangan batas pengajuan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Dikutip dari Kompas.com, para pelaku UMKM yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi penerima BPUM:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

Nasional
Internasional
Regional
Metropolitan
Sains
Pendidikan

Home
Nasional
Umum

Program Bantuan UMKM (BPUM) Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya
Minggu, 15 November 2020 14:20 WIB
zoom-inlihat foto
Program Bantuan UMKM (BPUM) Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya
pixabay.com
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19, melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), batas waktu pengajuannya diperpanjang hingga tahun depan.

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved