Polisi Bakal Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cikarang

Bahkan pihaknya telah memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan Lapas untuk menelusuri adanya keterlibatan warga binaan Lapas

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Muh Azzam
Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pengemudi atau driver ojek online yang menyambi menjadi kurir narkoba. 

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pengemudi atau driver ojek online yang menyambi menjadi kurir narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menjelaskan kedua pelaku kurir narkoba itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat maupun informasi para pengguna narkoba yang lebih dahulu telah diamankan.

Atas informasi itu, anggota opsnal satuan narkoba unit III Polres Metro Bekasi melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Baru Grand Wisata Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat (6/11/2020).

"Kami berhasil meringkus dua orang driver ojol sekaligus kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH,"kata Budi, saat dikonfirmasi, pada Selasa (10/11/2020). Dari tangan keduanya, kata Budi, pihaknya mendapati barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua buah unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram itu merupakan milik dari warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yakni R dan D. "Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik warga binaan lapas. Maka kita akan sampaikan itu dan koordinasi dengan pihak lapas," bebernya.

Kepada petugas, lanjut Budi, kedua tersangka itu mengaku nekad menjadi kurir narkoba karena penghasilannya sebagai driver ojol tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Alasan kedua tersangka berdalih hasil menjadi driver ool tidak mencukupi kehidupan sehari-hari," tutur dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam pasal itu, menyebutkan jika pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved